Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan politikus Golkar, Azis Samual (AS) sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Azis sejak Selasa (1/3/2022).
“Setelah dilakukan pemeriksaan hingga malam hari, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (2/3/2022).
Kasus pengeroyokan: Sebelumnya Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama, menjadi korban pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada 21 Februari lalu. Haris lalu melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya.
Menindak lanjuti laporan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pelaku pengeroyokan dalam tempo kurang dari 24 jam. Ketiganya ditangkap di Tanjung Priok dan Bekasi pada keesokan harinya.
Tiga tersangka tersebut yakni MS alias Bram dan JT alias Johar yang diketahui berperan memukuli Haris, serta SS yang berperan memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris.
Sementara dua tersangka lainnya melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan. Namun, pada Jumat (25/2/2022) satu tersangka lainnya atas nama Irfan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Sedangkan tersangka terakhir yakni Harfi alias Avice juga menyerahkan diri pada Minggu (27/2/2022).
Keterangan lima tersangka: Pemeriksaan Azis Samual sendiri bermula setelah penyidik mendapatkan keterangan dari lima tersangka lainnya. Polisi lalu memanggil seorang saksi yakni AS, yang juga merupakan politisi Golkar.
“Terkait status AS berdasarkan hasil gelar berdasarkan Pasal 184 KUHAP, maka AS jadi tersangka,” kata Zulpan yang juga menyebut AS dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 Juncto Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga:
Politisi Golkar Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Pengeroyokan Ketua KNPI
Fakta-Fakta Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama, Pelaku Dibayar Rp1 Juta
Niat Mau Cari Kucingnya, Remaja Bekasi Malah Tewas Dikeroyok Gangster