Penyidik Polda Metro Jaya telah mengamankan tiga pelaku pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama di Cikini Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022). Ketiga tersangka ditangkap petugas pada Selasa pagi di Jakarta Utara dan Bekasi.
Kronologi pengeroyokan: Haris saat itu berada di salah satu restoran di Cikini untuk bertemu dengan tim hukum DPP KNPI pada Senin siang sekitar pukul 14.00 WIB. Namun saat baru saja turun dari mobilnya, Haris mendadak diserang.
Haris menduga dirinya sudah diikuti terduga pelaku sejak keluar dari rumah. Berdasarkan keterangan petugas keamanan restoran disebutkan bahwa terduga pelaku telah mengikuti Haris sejak tiba di restoran.
Haris lalu melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/928/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Tiga orang ditangkap: Polisi telah menangkap tiga tersangka yakni MS alias Bram dan JT alias Johar yang berperan memukuli Haris dan tersangka ketiga diketahui berinisial SS yang berperan memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris.
Sementara tersangka lain yang masih dalam pengejaran petugas yang diketahui bernama Harfi dan Irwan. Keduanya diketahui turut melakukan pemukulan terhadap Haris.
Rekaman CCTV: Dalam pengungkapan kasus, Selasa (22/2/2022) Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan pemeriksaan CCTV menjadi kunci dalam mengidentifikasi dan menangkap pelaku pengeroyokan.
Tim penyidik telah memeriksa rekaman dari berbagai CCTV yang terpasang di rumah korban maupun di tempat kejadian perkara (TKP) pengeroyokan yang berlokasi di salah satu restoran di Cikini, Jakarta Pusat.
“CCTV itu berasal dari depan rumah korban sampai dengan perjalanan ke TKP dan dari TKP meninggalkan TKP itu sudah kita telusuri semua. Faktanya bahwa pelaku menggunakan motor tersebut bisa dicocokan, pakaian yang digunakan pelaku juga kita dapatkan,” kata Tubagus, dikutip dari Antara.
Dalami motif: Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan pelaku pengeroyokan mendapat bayaran Rp1 juta per orang. Meski demikian polisi belum bisa mengungkapkan motif pengeroyokan terhadap Haris Pertama.
“Tim kami masih bekerja mencari motivasi di balik ini. Mohon doa restunya, kami masih bekerja karena baru saja diamankan,” kata Tubagus.
Haris sendiri mengaku tidak mengenal dengan para pelaku pengeroyokan dirinya.
Cegah spekulasi: Kasus pengeroyokan tersebut langsung diungkap kepada publik demi menghindari timbulnya spekulasi di tengah masyarakat.
“Daripada menjadi spekulasi, kami minta dirilis hari ini, jadi masih berkembang jauh, nanti akan kami rilis apabila ada perkembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Pasal yang dilanggar: Saat ini ketiga tersangka dan dua DPO tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dengan MS, JT, H dan I dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 tentang pengeroyokan dan tersangka SS dijerat dengan Pasal 55 KUHP tentang memerintahkan melakukan kejahatan.
Kelima tersangka terancam dengan hukuman penjara sembilan tahun.
Baca Juga:
Niat Mau Cari Kucingnya, Remaja Bekasi Malah Tewas Dikeroyok Gangster
Alasan Polisi Tak Selamatkan Kakek 89 Tahun Saat Pengeroyokan
Motif Tersangka Pengeroyokan Kakek 89 Tahun karena Terprovokasi