Presiden Joko Widodo menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Tanggal 1 Maret berkenaan dengan penyerangan TNI kepada Belanda yang menguasai Yogyakarta di masa silam.
Hari Penegakan Kedaulatan Negara: Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 2 tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
“Kesatu, menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara,” demikian termuat dalam Keppres tertanggal 24 Februari 2022.
“Kedua, Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur.”
Serangan Umum: Penetapan hari Penegakan Kedaulatan Negara berkenaan dengan momen Serangan Umum 1 Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta.
Operasi militer dilancakran Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya.
Peristiwa tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional.
Tingkatkan Kesadaran Sejarah: Jokowi juga mengatakan penetapan hari Penegakan Kedaulatan Negara dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap sejarah.
“Guna memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, perlu menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara,” demikian termuat dalam Keppres. (alg)
Baca juga:
Ikut PKB, PAN Dukung Pemilu-Pilpres 2024 Diundur