Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan dua surat keputusan untuk almarhum Briptu Mohamad Faisal Akmi Heluth, yang gugur saat menjalankan tugas pengamanan konflik di Pulau Haruku.
Briptu Mohamad Faisal Akmi Heluth meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Polri, Kramat Jati, Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Surat keputusan: Dua surat keputusan yang dikeluarkan Kapolri adalah pertama menyatakan Briptu Mohamad Faisal Akmi Heluth gugur dalam bertugas dan kedua Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta (KPLBA) satu tingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya Briptu menjadi Brigadir Anumerta.
Dua keputusan yang ditandatangani Kapolri tertanggal 22 Februari 2022 ini dengan nomor: Kep/248/II/2022 tentang Keputusan Gugur dalam melaksanakan tugas dan Kep/249/II/2022 tentang KPLBA.
“Atas pengusulan dari bapak Kapolda Maluku, hari ini bapak Kapolri sudah menandatangani dua keputusan, pertama almarhum dinyatakan gugur dalam menjalankan tugas, kemudian yang kedua, almarhum dinaikkan pangkatnya satu tingkat lebih tinggi menjadi Brigadir Anumerta,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, dikutip dari Antara.
Konflik Haruku: Almarhum Brigadir Anumerta Mohamad Faisal Akmi Heluth, dinyatakan gugur saat menjalankan tugas pengamanan konflik di Pulau Haruku.
Faisal tertembak orang tak dikenal saat mencoba melerai konflik antara warga yang terjadi pada 26 Januari lalu di Pulau Haruku.
Dinyatakan meninggal: Setelah kejadian itu, Brigadir Anumerta Mohamad Faisal Akmi Heluth sempat mendapat penanganan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku di Kota Ambon. Selanjutnya almarhum dirujuk ke Rumah Sakit Pusat Polri (RSPP), Kramat Jati, Jakarta pada 31 Januari 2022.
Setelah sekitar 22 hari mendapat penanganan medis di RSPP di Kramat Jati Jakarta, anggota terbaik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Polda Maluku ini dinyatakan meninggal pada Selasa (22/2/2022) pukul 06.35 WIB.
Baca Juga:
BNPT: Terorisme Lebih Berbahaya dari COVID-19
TNI Pastikan Brigjen Junior Tumilaar Tetap Harus Menjalani Proses Hukum