Isu Terkini

Kasus Nurhayati jadi Tersangka, KPK Koordinasi dengan Aparat

Thomas — Asumsi.co

featured image
Rizal/Asumsi.co

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait penetapan mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Nurhayati sebagai tersangka.

Nurhayati sebelumnya melaporkan kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat Kepala Desa Citemu Supriyadi.

“Saya segera akan meminta Direktur Korsup II KPK untuk berkoordinasi dengan APH terkait berkenaan dengan penanganan perkara tersebut, termasuk soal penetapan tersangka tersebut,” ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/2/2022) dikutip dari Antara.

Kewenangan KPK: Kendati belum dapat berkomentar banyak mengenai penetapan Nurhayati sebagai tersangka tersebut, Nawawi menjelaskan KPK berwenang mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Dalam Pasal 8 huruf (a) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disebutkan kewenangan KPK untuk mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Nawawi.

Lapor korupsi malah tersangka: Kasus ini vira di media sosial usai curahan hati Nurhayati yang mengaku tak menyangka dirinya yang melaporkan kasus korupsi malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon Kota.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan penetapan tersangka Nurhayati setelah pihaknya beberapa kali melengkapi berkas perkara untuk kasus korupsi dana desa yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi karena ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan alasan belum lengkap.

Korupsi dana desa: Adapun kasus korupsi Supriyadi ialah korupsi dana desa sebesar 818 juta rupiah yang dilakukan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.

Fahri melanjutkan setelah ditolak, pihaknya melakukan pendalaman kembali kasus tersebut dan kemudian mengarah kepada Nurhayati. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi bukti.

“Saudari Nurhayati diperiksa secara mendalam, apakah perbuatan itu (mencairkan dana) melawan hukum atau tidak. Dan dari hasil penyidikan bahwa saudari Nurhayati masuk dalam memperkaya saudara Supriyadi (sehingga ditetapkan sebagai tersangka),” tuturnya.

Belum ada bukti aliran: Fahri mengakui pihaknya belum menemukan bukti terkait aliran dana desa ke kantong pribadi Nurhayati. Meski demikian, Fahir mengatakan penetapan tersangka Nurhayati sudah sesuai kaidah hukum karena perbuatan yang bersangkutan menyerahkan uang dana desa langsung ke kepala desa bisa dikategorikan melawan hukum.

Baca Juga:

LPSK Sebut Penetapan Nurhayati Sebagai Tersangka Mencederai Akal Sehat

Polisi Akui Belum Ada Bukti Nurhayati Terima Aliran Korupsi Dana Desa Citemu

Laporkan Kepala Desa Korupsi, Nurhayati Malah Jadi Tersangka

Share: Kasus Nurhayati jadi Tersangka, KPK Koordinasi dengan Aparat