Isu Terkini

Polisi Akui Belum Ada Bukti Nurhayati Terima Aliran Korupsi Dana Desa Citemu

Thomas — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Khaerul Izan

Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat mengakui belum menemukan bukti terkait aliran dana desa ke kantong pribadi bendahara Desa Citemu, Nurhayati. Namun kepolisian memastikan penetapan tersangka Nurhayati sudah sesuai kaidah hukum.

Viral di medsos: Sebelumnya, kisah Nurhayati viral di media sosial usai video curahan hatinya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Nurhayati ditetapkan tersangka usai melaporkan kasus korupsi yang melibatkan Kepala Desa Citemu Supriyadi.

“Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, dimana dalam men-tersangka-kan saya. Saya yang pribadi yang tidak mengerti akan hukum itu merasa janggal,” kata Nurhayati yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Kenapa bisa tersangka: Polisi mengklaim penetapan Nurhayati sebagai tersangka sudah sesuai kaidah hukum. Penetapan ini setelah kepolisian beberapa kali melengkapi berkas perkara untuk kasus korupsi dana desa yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi, karena ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan alasan belum lengkap.

“Penetapan saudari Nurhayati sebagai tersangka juga sudah sesuai kaidah hukum. Berdasarkan petunjuk yang diberikan jaksa penuntut umum,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di Cirebon, Sabtu (19/2/2022) dikutip dari Antara.

Kronologi penetapan tersangka: Fahri menjelaskan kasus ini bermula dari dugaan korupsi dana desa sebesar Rp818 juta rupiah, yang dilakukan  Kepala Desa Citemu Supriyadi, dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.

Setelah ditolak, pihaknya melakukan pendalaman kembali kasus tersebut, dan kemudian mengarah kepada bendahara Desa Citemu Nurhayati, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi bukti.

“Saudari Nurhayati diperiksa secara mendalam, apakah perbuatan itu (mencairkan dana) melawan hukum atau tidak. Dan dari hasil penyidikan bahwa saudari Nurhayati masuk dalam memperkaya saudara Supriadi (sehingga ditetapkan sebagai tersangka),” tuturnya.

Tidak menikmati tapi membantu: Fahri mengatakan pihaknya belum menemukan bukti terkait apakah Nurhayati turut menikmati dana korupsi tersebut, namun pihaknya memastikan penetapan tersangka Nurhayati sudah sesuai kaidah hukum.

Pasalnya, perbuatan Nurhayati selaku bendahara yang membantu menyerahkan uang dana desa langsung ke Kepala Desa bisa dikategorikan melawan hukum.

“Walaupun saat ini kami belum mendapati saudari Nurhayati menikmati uangnya,” katanya.

Pasal yang dilanggar: Dijelaskan oleh Fahri, tindakan Nurhayati dikenakan Pasal 66 Permendagri nomor 20 tahun 2018 yang mengatur terkait tata kelola transaksi keuangan menyebabkan kerugian negara.

“Sehingga yang bersangkutan bisa dikenakan Pasal 2 dan 3 UU nomor 31 1999 Jo UU no 20 tahun 2001,” jelasnya.

Baca Juga:

Laporkan Kepala Desa Korupsi, Nurhayati Malah Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi Beasiswa, 38 Mahasiswa Kembalikan Dana ke Polda Aceh

Kejagung Cekal Tiga Orang Terkait Penyidikan Korupsi Satelit Kemhan

Share: Polisi Akui Belum Ada Bukti Nurhayati Terima Aliran Korupsi Dana Desa Citemu