General

Perampasan Ponsel Berujung Tebas Jari di Tanjung Priok, Remaja 14 Tahun Jadi Tersangka

Thomas — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi/ANTARA

Polisi menetapkan seorang remaja berusia 14 tahun berinisial FE sebagai tersangka terkait kasus perampasan telepon seluler dengan kekerasan di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis dini hari (17/2/2022).

Kasus perampasan: Kasus perampasan ini berawal dari jual beli ponsel di Jalan Bahari A12 RT06/RW003 Nomor 227. Korban berinisial IT (16) dibegal komplotan perampas saat melakukan transaksi COD.

Korban yang berusaha mempertahankan dirinya harus kehilangan dua jari, yakni jari tengah dan telunjuk akibat sabetan senjata tajam. IT, warga Cilincing, Jakarta Utara itu juga kehilangan dua ponselnya.

IT juga mengalami luka di bagian punggung dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Jari ditemukan warga: Peristiwa ini menggegerkan warga sekitar, setelah penemuan jari korban yang putus pada pagi harinya di Jalan Bahari A12 RT06/RW003, tepatnya di belakang SMP Negeri 55 Jakarta Utara itu.

Warga tak menyangka telah terjadi peristiwa pembegalan sadis di kampung mereka.

Peran FE: Polisi lalu mengamankan FE yang terlibat dalam peristiwa perampasan itu. FE berperan sebagai orang yang membagikan lokasi pertemuan jual-beli ponsel kepada IT.

Menurut keterangan saksi SD, jumlah pelaku pembegalan berjumlah empat orang. Polisi saat ini masih berupaya mengejar tersangka lainnya.

Ancaman hukuman 12 tahun: Para tersangka dikenakan pasal pasal 365 KUHP, dimana ayat 2 mengatakan jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu maka tersangka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Baca Juga:

Fakta-Fakta Anggota Brimob Dibegal di Jatisampurna, Pelaku Remaja Belasan Tahun

5 Pembegal Polisi di Jatisampurna Bekasi Ditangkap

Sosialisasikan Kemudahan Belanja Saham, Kaesang Promosikan Aplikasi Saham Rakyat

Share: Perampasan Ponsel Berujung Tebas Jari di Tanjung Priok, Remaja 14 Tahun Jadi Tersangka