Hukum

Lapas Lombok Siapkan Ruangan untuk Agus, Ada Dua Kamar Mandi hingga Shower

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Pelecehan Seksual terhadap Anak/Laman EndCAN

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menyiapkan ruangan khsus untuk tersangka pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi, IWAS alias Agus (21) yang sedianya bakal ditahan di lapas tersebut.

Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat, M Fadli menyatakan, ruangan tersebut disediakan khusus bagi narapidana yang mengalami difabel seperti Agus.

“Kita di dalam sudah ada ruangan khusus lansia dan disabilitas,” kata M Fadli di Lombok, NTB, pada Selasa (17/12/2024).

Fadli mengungkap bahwa ruangan khusus disabilitas tersebut mempunyai fasilitas kamar mandi dengan kloset duduk. Pihak Lapas juga disebut akan menambah fasilitas shower mandi, mengingat kondisi Agus yang disabilitas daksa alias tanpa kedua lengan.

“Ada perbedaan fasilitas ya hanya terdapat tambahan kloset duduknya karena memang kebutuhan teman-teman lansia dan disabilitas. Dan mungkin kita tambah karena Agus tidak bisa menggunakan gayung, nanti kita siapkan shower untuk bisa mandi,” kata Fadli.

Jika dengan fasilitas yang disediakan lapas tersebut Agus masih kesulitan, maka akan dibantu oleh warga binaan lain. Pihak lapas bakal menugaskan tahanan lain untuk membantu Agus.

Seperti diketahui, Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan IWAS alis A (21) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan di Mataram, NTB. Kasus ini menyita perhatian publik lantaran A merupakan seorang pria difabel tanpa dua tangan.

Kasus itu buntut laporan seorang mahasiswi berinisial MA, yang menjadi terduga korban A. Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati mengatakan, A melalukan aksi pemerkosaan diduga menggunakan dua kakinya.

Dia bilang, pelaku membuka pakaian, termasuk memaksa membuka kedua kaki korban dengan menggunakan kedua kakinya.

Dugaan Korban Lain

Sementara itu, Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebut korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Agus diduga berjumlah 15 orang.

“Sementara ini ada 15 (korban),” kata Ketua KDD Provinsi NTB, Joko Jumadi kepada awak media baru-baru ini.

Dari belasan orang yang menjadi koran IWAS, Joko bilang bahwa tiga orang di antaranya merupakan anak di bawah umur. Kemudian delapan terduga korban telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Baca Juga:

Kementerian BUMN Bakal Bubarkan Asuransi Jiwasraya Per September 2024

5 Kondisi Kesehatan yang Patut Diwaspadai Setelah Lebaran

Alasan MA Vonis Bebas Eks Pejabat OJK dalam Perkara Jiwasraya

Share: Lapas Lombok Siapkan Ruangan untuk Agus, Ada Dua Kamar Mandi hingga Shower