Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) terkait hibah alat pertanian dan peredaran pupuk palsu kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Senin (16/12/2024).
Amran menjelaskan dugaan pungli terjadi dalam proses pengiriman alat pertanian yang seharusnya diberikan gratis oleh Kementerian Pertanian kepada petani. Namun, dalam praktiknya sejumlah petani disebut dimintai uang oleh seseorang untuk mendapatkan alat pertanian tersebut.
Amran mengatakan, para petani itu ditodong untuk membayar hingga Rp50 juta untuk setiap unit hibah yang diberikan.
“Terkadang (petani) dimintai uang oleh oknum tertentu, misalnya traktor atau combine harvester, yang dibayar hingga Rp50 juta per unit, padahal alat itu seharusnya diberikan secara gratis sesuai perintah Presiden,” kata Amran.
Dalam kesempatan itu, selain melaporkan dugaan pungli, Amran juga melaporkan dugaan peredaran pupuk palsu yang ditaksir merugikan petani sampai Rp3,2 triliun. Amran mencatat terdapat 27 perusahaan yang diduga terlibat dalam peredaran pupuk palsu itu. Dari jumlah tersebut, sebanyak empat perusahaan sudah diserahkan kepada pihak penegak hukum.
Merespons laporan Amran, Burhanuddin memastikan, pihaknya akan menindak tegas pelaku dalam aksi kejahatan tersebut. Kendati demikian, Burhanuddin bilang, pihaknya bakal lebih dahulu mengumpulkan data lebih lanjut terkait kasus guna kemudian melanjutkan ke tahap penyelidikan.
Baca Juga:
KPK Ungkap Temuan Pungli di Raja Ampat hingga Rp50 Juta Per Hari
KPK Pecat Puluhan Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan
78 Pegawai KPK Minta Maaf Serentak soal Pungli di Rutan