Hukum

Tempat Hiburan Malam di Mataram Diduga Pekerjakan Anak sebagai Pemandu Lagu

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Perdagangan Anak/Pekerja Anak/Portal Humanium

Sejumlah tempat hiburan malam di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga mempekerjakan anak sebagai pemandu lagu. Hal itu terungkap saat jajaran Polres Kota Mataram melakukan razia di tiga tempat hiburan malam di kota tersebut pada akhir pekan lalu.

“Dari hasil razia pada Sabtu (27/4) malam sampai Minggu (28/4) dini hari itu terungkap adanya pemandu lagu usia anak yang bekerja di tempat hiburan malam,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Minggu (28/4/2024).

Pemandu lagu berusia anak tersebut berinisial ZA (17), DR (17), dan LH (17), asal Kabupaten Lombok Barat, kemudian DF (17) dari Kabupaten Lombok Timur, dan AI (15), asal Kota Mataram.

“Jadi, dalam perkara ini, status mereka adalah anak korban yang dipekerjakan,” ujarnya.

Menurut aturan hukum, kata dia, anak sebagai korban hanya bisa menjadi saksi dalam perkara perdagangan anak. Yogi mengatakan bahwa pelaku yang mempekerjakan mereka dapat ditindaklanjuti ke proses hukum.

Namun, untuk mengungkap perbuatan pidana dari pelaku yang mempekerjakan anak korban, Yogi memastikan penanganan dari perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Jadi, arah dari penanganan perkara ini berkaitan dengan dugaan perdagangan anak dan/atau mempekerjakan anak di tempat hiburan malam, itu ada dalam aturan hukum,” ucap dia, seperti dilansir lewat ANTARA.

Terhadap pelaku dengan status mempekerjakan anak korban, Yogi menyampaikan pihaknya masih melakukan penelusuran dengan mengumpulkan alat bukti.

“Untuk, lima anak korban sudah kami pulangkan, mereka sudah kami mintai keterangan. Begitu juga dengan pemilik tempat hiburan malam beserta pengunjung yang menggunakan jasa anak korban,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, lima pemandu lagu berstatus anak mengaku sebagai pekerja lepas. Mereka tidak ada kontrak kerja dengan pemilik tempat hiburan malam.

“Sementara ini, pengakuan anak korban, mereka datang sendiri tanpa ada perintah dari pemilik tempat hiburan malam, tidak ada kontrak,” ujar dia.

Meski demikian, Yogi menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman, termasuk izin dari tiga tempat hiburan malam yang menjadi lokasi razia pada Sabtu (27/4/2024) malam tersebut.

“Jadi, ini masih penyelidikan. Keterangan semua pihak yang terlibat masih harus kami dalami lagi. Apa pendampingan tamu di situ masuk kuitansi atau tidak? Kemudian keberadaan anak korban di tempat hiburan malam ini atas perintah siapa? Itu semua masih kami dalami,” ucapnya.

Selain mengungkap keberadaan dari lima pemandu lagu usia anak, petugas kepolisian dalam giat razia tersebut turut menyita minuman beralkohol produk pabrikan dan tradisional sebanyak 127 botol.

Share: Tempat Hiburan Malam di Mataram Diduga Pekerjakan Anak sebagai Pemandu Lagu