Puluhan ribu nomor induk kependudukan (NIK) warga DKI Jakarta bakal dinonaktivkan dalam rangka upaya penertiban dokumen kependudukan.
Penonaktifan ini diajukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pekan ini. Tercatat sebanyak 92 ribu NIK warga Jakarta telah diajukan Pemprov DKI untuk dinonaktifkan.
“Jadi minggu ini langsung kita ajukan suratnya ke Kemendagri karena yang berhak untuk melakukan penonaktifannya adalah Kemendagri,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Sebanyak 92.493 NIK KTP yang dinonaktifkan ini terdiri dari 81.119 NIK warga yang meninggal dunia dan 11.374 NIK warga di Rukun Tetangga (RT) yang sudah tidak lagi ada.
Dapat Aktif Kembali
Selain itu, Budi menjelaskan bahwa NIK yang sebelumnya dinonaktifkan dapat aktif kembali dengan masyarakat datang ke posko yang ada di loket pelayanan Dukcapil di kelurahan terdekat. Masyarakat tidak perlu mengaktifkan NIK tersebut ke Kemendagri.
“Ya, jadi langsung akan dilakukan penonaktifan sementara. Namun nanti kita yang bisa, Pemprov DKI yang diberikan kewenangan untuk mengaktifkan kembali, jadi tidak perlu prosedur harus ke Kemendagri lagi,” katanya, seperti dikutip dari ANTARA.
Hanya saja, kata dia, kalau untuk proses penonaktifannya itu dilakukan langsung oleh Kemendagri.
Sebelumnya, Dinas Dukcapil DKI Jakarta memutuskan untuk menunda penonaktifan NIK warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta hingga setelah Idulfitri 1445 Hijriah.
Menurut Budi, penonaktifan NIK warga DKI Jakarta yang tinggal di luar daerah memang lebih tepat dilakukan usai lebaran hingga akhir tahun 2024. Budi memastikan petugas Dukcapil DKI Jakarta tingkat provinsi dan kota juga akan melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada warga, sebelum menonaktifkan NIK.
“Sehingga, penonaktifan NIK tidak dilakukan secara asal,” kata Budi pada Maret lalu.