Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali memvonis Hakim Konstitusi Anwar Usman telah melanggar kode etik. Ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu terbukti melanggar prinsip Kepantasan dan Kesopanan. Atas pelanggaran itu, Majelis Kehormatan menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis terhadap Anwar Usman.
“Sehingga Majelis Kehormatan memberikan teguran tertulis untuk menunjukkan sikap patuh,” ujar Ketua sekaligus Anggota Majelis MKMK, I Dewa Gede Palguna dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024), sebagaimana dikutip melalui laman resmi MK.
MKMK menilai Anwar tidak menerima putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023 dan sanksi yang harus diterimanya. Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023 berisi keputusan yang menyatakan bahwa Anwar Usman melanggar kode etik dalam memutus perkara nomor 90 tentang syarat minimal usia capres cawapres karena terdapat konflik kepentingan.
Namun Anwar Usman justru menolak putusan tersebut. Dia justru menggelar konferensi pers sebagai bentuk sanggahan dan keberatan atas sanksi etik dalam Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023.
Menurut Dewa Gede Palguna, hakim konstitusi seharusnya menghindari perilaku dan citra yang tidak pantas dalam segala kegiatan. Hakim konstitusi juga harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati.
Anwar Usman dilaporkan ke MKMK oleh sejumlah pihak. Perkara pertama teregister dengan Nomor 01/MKMK/L/003/2024 yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo S. Kemudian perkara Nomor 02/MKMK/L/003/2024 yang diajukan oleh Alvon Pratama Sitorus, dkk; dan Perkara Nomor 05/MKMK/L/003/2024 yang diajukan oleh Harjo Winoto.