Isu Terkini

Polisi Ungkap Kasus Narkoba Jenis LSD Sebanyak 2.500 Lembar dari Jerman

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki saat menunjukkan barang bukti di Jakarta, Jumat (15/3/2024). ANTARA/Ilham Kausar

Polda Metro Jaya membongkar kasus narkotika jenis LSD sebanyak 2.500 lembar dari Jerman.

“Kita ungkap kasus narkoba jenis LSD (lysergic acid diethylamide) yang barang buktinya seperti perangko ini, dikirim dari Jerman, ” ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes, Hengki, Jumat (15/3/2024), dilansir dari Antara.

Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, LSD masuk ke dalam narkotika golongan I nomor urut 36.

Jika disalahgunakan, LSD bisa menimbulkan reaksi tegang, ilusi pandang atau halusinasi, lemahnya kemampuan pengendalian diri, dan rasa khawatir yang berlebihan.

Menurut Hengki, cara memakai narkotika berbentuk kertas atau disebut kertas dewa ini dengan meletakkannya di langit-langit mulut atau di bawah bibir. LSD dijual ratusan ribu per lembar.

“Kemudian yang menarik lagi, setiap satu sejenis narkoba yang berbentuk prangko ini sudah dibuat kecil-kecil, ini nilai jualnya mereka luar biasa. Jadi, mereka jual bisa sampai Rp100 ribu, ” tutur Hengki.

Tersangka berinisial NK berperan sebagai kurir dan pengedar. NK ditangkap bersama ribuan lembar barang bukti pada Kamis (8/2), pukul 15.30 WIB, di Jalan Kebon Kacang Raya RT/RW: 001/005, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kata dia, pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan 2.500 orang dengan asumsi satu orang mengkonsumsi satu lembar LSD. Atas perbuatannya, NK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

NK terancam pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.

Share: Polisi Ungkap Kasus Narkoba Jenis LSD Sebanyak 2.500 Lembar dari Jerman