Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui adanya kerja sama dengan penyedia jasa penyimpanan server digital asal China, Alibaba Cloud, dalam persidangan di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Rabu (13/3/2024).
Sebagai pihak termohon dalam sidang sengketa informasi di KIP, perwakilan KPU meminta kepada majelis sidang agar pengadaan server sistem digital tersebut tidak dipublikasikan. Tenaga ahli dari KPU, Luqman Hakim menganggap dalam pengadaan server sistem digital itu ada informasi yang dapat membahayakan publik.
Apalagi, kata dia, KPU sering mendapatkan serangan peretasan terhadap server sistem digital tersebut. “Pengadaan server itu harus dikecualikan menurut PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) maka kami kecualikan, selebihnya kami serahkan ke majelis,” ujar Luqman di Ruang Sidang KIP, dilansir dari Antara.
Dalam permohonan informasi dengan nomor register 002/KIP-PSIP/II/2024, sebagai pemohon, Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (Yakin) meminta rincian infrastruktur teknologi informasi KPU terkait Pemilu 2024.
Di antaranya, topologi, server-server fisik, server-server cloud (penyimpanan awan) dan jaringan, lokasi setiap alat dan jaringan, hingga rincian alat-alat keamanan siber. Yakin juga meminta rincian layanan Alibaba Cloud yang digunakan KPU. Termasuk, proses pengadaan layanan cloud dan kontrak antara KPU atau perwakilannya dengan Alibaba Cloud.
“Kalau informasi server dibuka, ya ini menjadi berbahaya bagi kami bahwa tanpa diinformasikan ke publik pun kita sudah kewalahan, dan itu data DPT telah dicuri,” tutur Lukman.
Sementara itu, majelis sidang KIP meminta KPU melakukan uji konsekuensi ulang terhadap permintaan informasi tersebut. Selain itu, majelis sidang KIP juga meminta KPU membawa seluruh dokumen pengadaan server di KPU beserta sistem teknologi informasi lainnya.
Majelis sidang KIP menilai usulan KPU yang tidak ingin mempublikasikan informasi pengadaan server sistem digital itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Menurut majelis sidang KIP, tidak semua informasi di dalam dokumen pengadaan adalah sesuatu yang rahasia.
“Sudah disampaikan ibu anggota majelis bahwa uji konsekuensinya harus didasarkan dengan hukum yang jelas serta ancaman bahayanya seperti apa, dan juga jangka waktunya,” ujar Ketua Majelis Komisioner KIP Syawaludin.
Sebelumnya, pada Senin (19/2/2024), Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos membantah Sirekap menggunakan penyedia jasa penyimpanan server digital dari China. Ia mengklaim seluruh data Sirekap diproses dan disimpan dalam pusat data yang berada di Indonesia sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.