Jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di sektor judi berbasis teknologi daring di Kamboja meningkat.
Berdasarkan data Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh, tercatat 17.121 WNI yang aktif lapor diri di Kamboja. Namun, otoritas setempat mencatat sebanyak 73.724 WNI memiliki izin tinggal di Kamboja.
“Jadi ada discrepancy (perbedaan) yang sangat tinggi antara WNI yang legal memiliki izin tinggal di Kamboja dengan WNI yang aktif melakukan lapor diri,” ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha, Selasa (5/3/2024), dilansir dari Antara.
Temuan itu menunjukkan masih rendahnya kesadaran para WNI di Kamboja untuk melakukan lapor diri. Temuan itu juga menunjukkan pesatnya pertumbuhan WNI yang bekerja di sektor judi daring, yang merupakan bisnis legal di Kamboja.
“Fenomena ini masih menjadi pembahasan di antara kementerian/lembaga di Indonesia untuk bagaimana kita bisa menangani isu ini. Jadi bukan hanya kasus online scams, tetapi judi online juga menjadi perhatian kita,” tutur Judha.
Sebelumnya, Duta Besar RI untuk Kamboja Santo Darmosumarto menyebut, banyaknya WNI yang bekerja di bisnis judi daring di Kamboja memang semakin bertambah seiring perkembangan ekosistem bisnis itu.
Fakta tersebut didukung dengan semakin mudahnya para WNI mengubah izin tinggal mereka. Yaitu, dari sebelumnya kunjungan wisata, menjadi izin tinggal untuk bekerja sesampainya mereka di Kamboja. Dalam beberapa tahun terakhir, KBRI Phnom Penh melihat adanya pertumbuhan orang-orang yang bekerja terkait bisnis judi daring, seperti restoran, laundry, salon, hingga toko handphone.
KBRI Phnom Penh memprediksi hanya sekitar 60% yang bekerja di bisnis judi daring. Sisanya, 40% akan bekerja di berbagai bisnis pendukungnya. KBRI Phonm Penh akan menangani semakin banyak kasus ketenagakerjaan seiring dengan kenaikan jumlah WNI bekerja pada bisnis judi daring di Kamboja.
Santo menekankan bahwa berbagai kasus ketenagakerjaan tidak selalu merupakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). “Sekarang ini permasalahan terkait WNI di Kamboja mungkin tidak bisa dibilang murni TPPO, tetapi yang banyak adalah kasus ketenagakerjaan seperti perselisihan antara pemilik perusahaan dan pekerjanya, atau masalah di antara para pekerja, atau antara bos dan anak buah,” ucapnya.