Isu Terkini

Alasan Hakim Vonis Bebas Mantan Rektor Udayana dari Kasus Korupsi Dana SPI

Admin — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Rolandus Nampu

Majelis hakim memvonis bebas terhadap mantan Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara, dalam putusan sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana sumbangan pengembangan institusi (SPI).

“Membebaskan terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu subsider,” ujar Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Kamis (22/2/2024).

Berdasarkan fakta persidangan, kata dia, Antara tidak terbukti bersalah, sehingga dibebaskan dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Kejaksaan Tinggi Bali. Hakim menilai JPU tidak dapat membuktikan dakwaan primer maupun subsider pertama, kedua, dan ketiga di persidangan.

Hakim menyebut, Antara tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP, sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Hakim memerintahkan terdakwa Antara dibebaskan dari tahanan sementara setelah putusan itu diucapkan. Hakim juga memutuskan pemulihan hak terhadap Antara dalam kemampuan, kedudukan, serta jabatannya. Terhadap putusan hakim, JPU langsung menyatakan akan mengajukan banding.

Setelah persidangan, Antara mengaku sangat bahagia mendengar putusan majelis hakim tersebut. Menurut Antara, memang sepatutnya hakim memutuskan seperti itu karena dirinya yakin tidak melakukan tindak pidana yang didakwakan JPU.

“Sedari awal kami sudah mengatakan bahwa kami tidak melakukan seperti yang disangkakan kepada kami. Tetapi kami menghargai proses hukum. Dan kita menyaksikan bahwa tidak terbukti bahwa korupsi. Itulah yang sebetulnya terjadi,” tutur Antara.

Share: Alasan Hakim Vonis Bebas Mantan Rektor Udayana dari Kasus Korupsi Dana SPI