Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menyelidiki dugaan Ketua TKD Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka wilayah Jawa Barat, Ridwan Kamil melakukan pelanggaran pemilu dengan membagi-bagikan uang dalam sebuah acara di Tasikmalaya.
Mantan Gubernur Jawa Barat itu diduga melakukan bagi-bagi uang (saweran) dalam kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya.
“Betul, ya memang fakta videonya kan ada saweran, berkaitan dengan lomba joget itu kan. Kemudian dari yang bersangkutan dikatakan bahwa posisinya antara Rp100 ribu sampai Rp200 ribu dan juga terbatas hanya dua sampai tiga orang begitu,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat, Syaiful Bachri di Bandung, Senin (29/1/2024), seperti dikutip Antara.
Namun demikian, Syaiful mengatakan bahwa Bawaslu Jabar belum bisa memberikan kepastian apakah Ridwan Kamil melakukan pelanggaran pemilu terkait dengan politik uang atau tidak dikarenakan proses pemeriksaannya masih berjalan.
“Apakah nanti itu dinilai itu sebagai yang dimaksud dengan money politik itu kan nanti kita kaji lagi berkaitan dengan kegiatan tersebut,” ucap Syaiful.
Pemeriksaan lanjutan itu selain berkaitan dengan kegiatan sawer uang dan pelibatan BPD, juga akan menilai apakah kegiatan tersebut dalam konteks kampanye.
Sebab Bawaslu Jabar nantinya akan menyelidiki sejumlah hal yang berkaitan dengan kampanye. Mulai dari pemberitahuan, alat peraga, penyebaran bahan kampanye, dan segala macamnya.
“Katakanlah konteksnya kampanye tentunya kan dalam rangka meyakinkan pemilih atau kalau tidak menjanjikan suatu seperti itu. Sementara penilaian yang tadi disampaikan oleh beliau bukan. Karenanya nanti keseluruhan kita nilai berkaitan dengan kegiatan tersebut apakah kampanye atau bukan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ridwan Kamil dilaporkan karena diduga melakukan kampanye dan money politic di Jambore Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Tasikmalaya yang digelar di Kecamatan Cipatujah, Sabtu 13 Januari 2024 silam.
Ada dugaan pelanggaran netralitas ASN di masa tahapan kampanye dari viralnya video berdurasi 88 detik. Video itu menampilkan Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar, Ridwan Kamil menggunakan atribut khas pasangan calon (paslon) di kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam rekaman video, ada dugaan Ridwan Kamil meneriakkan presiden sebanyak tiga kali yang disambut massa dengan nama Prabowo. Tak sampai di situ, sambil merogoh saku celana memberikan sejumlah uang kepada warga yang berjoget. Rekaman video yang viral inilah menjadi bahan melaporkan terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024.