Selain menaikkan cukai rokok, pemerintah juga resmi menaikkan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) mulai 1 Januari 2024. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160/2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.
“Ketentuan mengenai tarif cukai EA, MMEA, dan KMEA sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” demikian bunyi Pasal 9 PMK Nomor 160/2023 itu, seperti dikutip pada Jumat (5/1/2024).
Lampiran aturan tersebut menyebutkan, tarif cukai MMEA golongan A dengan etil alkohol (EA) sampai dengan 5 persen, disesuaikan menjadi Rp16.500 per liter. Aturan itu berlaku baik untuk MMEA yang diproduksi di dalam maupun luar negeri atau impor.
Sedangkan MMEA golongan B yang mengandung etil alkohol lebih dari 5 persen hingga 20 persen tarifnya disesuaikan menjadi Rp42.500 per liter untuk yang diproduksi di dalam negeri dan Rp53.000 per liter untuk yang berasal dari impor.
Kemudian untuk MMEA golongan C dengan kadar etil alkohol pada rentang 20-55 persen dikenakan tarif Rp101.000 per liter untuk yang diproduksi di dalam negeri dan Rp152.000 per liter untuk yang berasal dari impor.
PMK ini juga menetapkan tarif untuk konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA), yaitu yang berbentuk cairan sebesar Rp228.000 per liter untuk yang diproduksi di dalam negeri maupun yang impor.
Sementara itu, konsentrat yang mengandung etil alkohol berbentuk padatan dikenakan tarif sebesar Rp1.000 per gram untuk yang diproduksi di dalam negeri dan yang impor.
Sebelumnya, pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek putih (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.
“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujar Sri Mulyani usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat pada Kamis (03/11/2022), dilansir dari laman resmi Kemenkeu.
Baca Juga:
Monas Bakal Diubah Mirip Central Park dan Hyde Park
Penyanyi Christina Aguilera Curi Perhatian Usai Pakai Gaun Buatan Desainer Indonesia
Pengusaha Indonesia Sukanto Tanoto Dikabarkan Beli Hotel Termahal di China