Seluruh pejabat Estelon I dan II pada lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapatkan jatah mobil listrik atau electric vehicle (EV) untuk kendaraan dinas. Kebijakan itu disebut sebagai upaya mengakselerasi transisi energi sekaligus mendukung program Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mulai menggunakan kendaraan listrik sebagai alat transportasi.
“Ini bukan gaya-gayaan, bukan ikut-ikutan. Tapi ini bagian dari komitmen kita untuk masa depan Indonesia” kata Menteri BUMN, Erick Thohir dalam pernyataannya, Rabu (3/1/2023).
Erick mengatakan, pengadopsian EV ke depannya bukan hanya terbatas pada mobil dinas pejabat Eselon Idan II saja, tapi juga guna keperluan kendaraan operasional di seluruh perusahaan BUMN.
Menurut Erick penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan operasional di lingkungan kementeriannya senapas dengan kebijakan besar Indonesia untuk memimpin di sektor Energi Baru Terbarukan (EBT).
“Semoga makin produktif ya Ibu, Bapak, dengan kendaraan barunya. Sudah enggak pusing lagi dengan ganjil genap,” katanya.
Erick menjabar sedikitnya tiga manfaat penggunaan EV sebagai alat transportasi. Di mana yang paling utama adalah guna mengurangi polusi udara. Selain itu, lanjut Erick, penggunaan EV juga guna merealisasikan amanat Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 2022 soal Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Ketiga tentu saja penghematan,” katanya.
Baca Juga:
Platform Edukasi Zenius Tutup Usai 20 Tahun Beroperasi