Isu Terkini

Tambang Bitcoin Ilegal di Medan Curi Listrik PLN, Rugikan Negara Rp14,4 Miliar

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Pixabay/André François McKenzie/Bitcoin

Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumatra Utara (Sumut) membongkar lokasi ‘penembangan’ Bitcoin ilegal yang berada di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Medan, Sumut.

Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, tempat penambangan Bitcoin itu juga telah melakukan pencurian listri PLN. Akibat pencurian listrik itu, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp14,4 miliar.

“Dalam kurun waktu 6 bulan, estimasi kerugian negara akibat pencurian arus listrik mencapai Rp14,4 miliar. Ini tentu hal yang merugikan negara karena listrik ini dikelola oleh PLN melalui proses pembangkit listrik dan kemudian disalurkan,” kata Agung Setya, dilansir melalui portal Polri pada Rabu (27/12/2023).

Berdasarkan perhitungan awal dari PLN, kerugian yang dialami selama 1 bulan mencapai 1.702.944 KWH atau senilai tagihan Rp2,46 miliar.

Agung Setya mengatakan, pencurian listrik ini dilakukan di 10 titik yang digunakan untuk menggerakkan mesin Bitcoin. Menurutnya terdapat 1.300 mesin penambang Bitcoin yang disita dan dari setiap mesinnya itu digerakan dengan tenaga 1.800 watt.

“Kami berharap masyarakat harus memahami industri-industri ataupun usaha harus mengikuti ketentuan tentang penggunaan listrik PLN. PLN akan mendistribusikan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya. Karena listrik kita saat ini sudah memadai,” katanya.

Dia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut terkait keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus pencurian listrik ini.

“Polisi juga akan mendalami keterlibatan para pelaku dalam mengelola Bitcoin yang mereka hasilkan dengan menggunakan listrik curian. Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, polisi akan menetapkan tersangka dalam kasus ini. Semua pihak yang terbukti terlibat akan tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan 26 orang beserta barang bukti yang digunakan untuk mengoperasikan tambang Bitcoin ilegal tersebut.

“Tindak Pidana setiap orang yg menggunakan tenaga listrik yg bukan haknya secara melawan hukum sebagaiamana dimaksud dalam pasal 51 ayat 3 UU RI no 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, subsider pasal 363, 362 KUHPidana,” katanya.

Baca Juga:

Pulang ke Semarang, Alam Ganjar Reuni Hingga Nyanyi Bareng di Kota Lama

Ganjar Komitmen Nasionalkan Program Pelayanan untuk Kelompok Inklusi: No One Left Behind

KH Afifuddin Muhajir Gelorakan Dukungan ke Pasangan Ganjar-Mahfud

Share: Tambang Bitcoin Ilegal di Medan Curi Listrik PLN, Rugikan Negara Rp14,4 Miliar