Korlantas Polri memastikan bahwa pelat nomor kendaraan dengan akhiran ‘RF’ sudah tidak diberlakukan lagi sejak November 2023.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) Brigjen Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah menyetop penggunaan pelat RF sejak November lalu.
“Banyak keluhan dari masyarakat masih menemukan RF sampai 2023-2024, saya tegaskan, bulan 11 (November) 2023 setop, tidak ada lagi yang pakai,” ujar Yusri Yunus, Kamis (21/12/2023), dilansir dari laman resmi Humas Polri.
Jika masih ditemukan pelat kendaraan ‘RF’ di jalan, kata dia, dapat dipastikan pelat tersebut adalah palsu. “Ini bulan 12 (Desember), semua (pelat) itu palsu dan segera dicopot,” tutur matan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Ia mengaku tidak akan segan-segan menjerat pengendara yang masih menggunakan pelat kendaraan ‘RF’.
“Setelah ini, kami akan lakukan razia khusus untuk kendaraan nomor khusus dan nomor rahasia, serempak kami di kawasan Jakarta,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, pelat nomor khusus untuk kalangan pejabat eselon I dan II dari kementerian/lembaga, TNI serta Polri untuk yang berlaku sekarang berakhiran ZZ. Ia meminta pengguna pelat berakhir ZZ juga harus tertib dan tidak melanggar lalu lintas karena polisi akan tetap mengirim surat tilang jika kedaraan dengan pelat ZZ kedapatan melanggar.
“Teman tentara surat terdaftar saat dia melanggar lampu merah misalkan dia tertangkap oleh ETLE, kami kirimkan ke Pomdam karena keluar database,” ujar Yusri.
Sebelumnya, Yusri Yunus mengatakan, pelat nomor kendaraan khusus RF habis masa berlakunya mulai Oktober 2023.
“Berarti kalau bulan Oktober 2023 sudah nol pelat RF, kalau ada yang pakai pelat RF dengan masa berlaku bulan September 2023 itu indikasi palsu,” ujar Yusri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Tidak ada lagi perpanjangan pelat nomor khusus RF dan penggunaan terbatas hanya untuk kalangan pejabat eselon I dan II dari kementerian/lembaga, TNI serta Polri. Kata dia, polda-polda sudah tidak boleh lagi menerbitkan pelat nomor khusus ataupun pelat nomor rahasia.
“Ini sambil sosialisasi juga. Saya tertibkan mulai bulan 10 tahun 2022, sudah tidak boleh lagi polda-polda, atau dalam hal ini Ditlantas mengeluarkan nomor khusus maupun nomor rahasia,” ucapnya.
Menurut Yusri, pelat nomor khusus diganti dari RF menjadi Z dengan angka yang tertera di pelat diawali dengan nomor satu.
Baca Juga:
Gaduh Jagung di Lahan Food Estate Tak Ditanam di Tanah, Tapi Polybag
Ganjaran Buruh Berjuang Gelar Bazar Ketahanan Pangan bagi Buruh di Purwakarta
Kominfo Terbitkan Surat Edaran, Atur Etika Penggunaan Artificial Intelligence