Politik

Gaduh Jagung di Lahan Food Estate Tak Ditanam di Tanah, Tapi Polybag 

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Pixabay/Skitterphoto/Ilustrasi Ladang Jagung

Pemerintah mencoba menepis kegagalan proyek food estate kebun singkong di Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Mulanya, Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil alih proyek food estate kebun singkong yang dibuka Kementerian Pertahanan (Kemhan) tersebut.

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengunjungi proyek food estate kebun singkong di Gunung Mas, Kalimantan Tengah pada Senin (11/12/2023). Amran menunjukkan tanaman jagung sebagai pengganti singkong yang gagal tumbuh sebagai upaya menutupi kegagalan proyek food estate tersebut.

Kementan merilis video keberhasilan proyek tersebut dengan menampilkan hamparan tanaman jagung yang terlihat subur di sebagian kecil areal lahan proyek food estate. Namun, tanaman jagung yang diupayakan untuk menyamarkan kegagalan proyek food estate itu ternyata ditanam dalam polybag.

Temuan itu terungkap ketika tim dari Greenpeace Indonesia, Walhi Kalteng, LBH Palangkaraya, dan Save Our Borneo mendatangi lokasi penanaman pada Sabtu (2/12/2023).

“Tetapi ada sesauatu yang kita semua perlu tahu, saat kami Greenpeace Indonesia, Walhi Kalteng, LBH Palangkaraya, dan Save Our Borneo datang ke sana pada Sabtu (2/12/2023), kami menemukan bahwa tanaman jagung tersebut di tanam di dalam media polybag, bukan langsung di tanah food estate,” demikian keterangan dari video yang dirilis @GreenpeaceID, Kamis (21/12/2023).

Temuan sejumlah LSM tersebut menunjukkan bahwa lahan food estate yang sudah dihancurkan hutannya tidak bisa dipakai untuk menanam secara langsung.

“Walhasil ketika tanaman singkong Kemenhan gagal, datanglah tanaman jagung Kementan dalam balutan polybag sebagai ‘penyelamat’. Kalau cuma menanam jagung di dalam polybag, ya bikin aja food estate di lahan parkir gedung kementerian, ngapain harus hancurin hutan Indonesia,” demikian keterangan tersebut.

Diketahui, penunjukan Kemhan sebagai leading sector pengembangan food estate telah lama menuai kritik. Penunjukan tersebut didasarkan pada Pasal 6 UU Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertahanan Negara, yang menyatakan, pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman. Kemhan berdalih ancaman bukan hanya sekadar militer, tetapi nirmiliter dan hibrida. 

Baca Juga:

Masyarakat Bandar Lampung Kepincut Berwirausaha Berkat UMKM Sahabat Sandi For Ganjar-Mahfud

Ganjaran Buruh Berjuang Gelar Bazar Ketahanan Pangan bagi Buruh di Purwakarta

Air Doa Nyai Ainur Rohmah untuk Atikoh di Pengajian Akbar Surabaya

Share: Gaduh Jagung di Lahan Food Estate Tak Ditanam di Tanah, Tapi Polybag