Isu TerkiniPolitik

KPU Sebut ODGJ Bisa Nyoblos di Pemilu 2024

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Total Shape/Kesehatan Mental

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan, semua warga negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas atau sudah pernah menikah diberikan kesempatan menggunakan hak pilihnya. Tak terkecuali bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), mereka juga bisa berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

“Kalau dulu ada ketentuan bahwa ada orang yang sedang terganggu jiwanya tidak diberikan hak pilih, tetapi di undang-undang sudah direvisi bahwa tidak ada kategorisasi seperti itu lagi,” ujar Hasyim dalam keterangannya, Kamis (21/12/2023).

Secara teknis, ODGJ di bawah pengampunan rumah sakit jiwa atau panti sosial akan diberikan hak memilih. KPU akan berkoordinasi dengan para pengasuh agar ODGJ bisa mengikuti Pemilu 2024.

“Anggota KPU di kabupaten-kota akan berkoordinasi dengan para pengampu, dokter. Menurut penilaian para ahli, apakah (ODGJ) menggunakan hak pilih atau tidak,” tutur Hasyim.

Dilansir dari laman resmi PDSKJI, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 pernah mengatur prasyarat diskriminatif yang membatas ODGJ untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi. Pasal 14 ayat 2a UU tersebut menyatakan yang berhak ikut memilih adalah warga negara Indonesia yang nyata-nyata tidak terganggu jiwanya.

Namun, pasal yang dianggap diskriminatif itu menghilang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008. Pasal 19 UU tersebut menyatakan warga negara Indonesia pada hari pemungutan suara telah genap berusia 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.

Sayangnya, pasal yang dianggap diskriminatif kembali muncul dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Pasal 57 ayat 3 huruf a UU itu menyatakan, syarat menjadi peserta Pemilu harus tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya.

“Seperti copy paste dari UU lawas yang sudah tidak berlaku,” demikian keterangan tertulis itu.

Syarat itu menghilangkan hak ODGJ untuk memilih. Padahal, ODGJ tidak pernah berkhianat atau melanggar hukum dan merugikan negara. Ironisnya, banyak orang yang jelas telah melanggar hukum dan merugikan negara, seperti penjahat, teroris, sampai koruptor, masih diberikan hak untuk memilih.

Mencoret ODGJ dari daftar pemilih dalam Pemilu diduga kuat karena persepsi yang keliru. Di antaranya, persepsi ODGJ tidak bisa berpikir normal, sehingga keputusannya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Meski ODGJ pada satu waktu bisa sangat tidak rasional dan tidak dapat mempertanggungjawabkan tindakan dan perbuatannya, tetapi jauh lebih banyak waktu di mana ia bisa berpikir normal dan menentukan yang terbaik untuk dirinya. Apalagi, bila berada dalam proses pengobatan, jauh lebih banyak penderita yang mampu kembali pada kehidupan dan cara pikir yang normal,” demikian keterangan itu.

Baca Juga:

Masyarakat Bandar Lampung Kepincut Berwirausaha Berkat UMKM Sahabat Sandi For Ganjar-Mahfud

Ganjaran Buruh Berjuang Gelar Bazar Ketahanan Pangan bagi Buruh di Purwakarta

Air Doa Nyai Ainur Rohmah untuk Atikoh di Pengajian Akbar Surabaya

Share: KPU Sebut ODGJ Bisa Nyoblos di Pemilu 2024