Hukum

Anggota Polisi Polda NTB Jadi Tersangka, Diduga Perkosa Mahasiswi

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Mika Baumeister/Ilustrasi Pelecehan Seksual, Pemerkosaan

Seorang polisi di Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial Brigadir TO (26 tahun) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perkosaan terhadap mahasiswi berinisial PU (20 tahun).

“Jadi, dari hasil gelar perkara khusus hari ini, yang bersangkutan (Brigadir TO) kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Rio Indra Lesmana dalam keterangannya, Senin (18/12/2023).

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menetapkan Brigadir TO sebagai tersangka berdasarkan sedikitnya dua alat bukti. Yaitu, hasil visum korban dan keterangan saksi. Hasil visum dari rumah sakit (RS) Bhayangkara Mataram menguatkan dugaan Brigadir TO melakukan aksi perkosaan di kamar indekos korban pada Jumat (24/11/2023).

Sedangkan keterangan saksi menguatkan adanya dugaan perkosaan tersebut datang dari rekan-rekan korban yang sebelumnya sempat mendengar cerita dari korban tentang perbuatan Brigadir TO. Berdasarkan pendapat hukum dari para ahli akademisi, disimpulkan bahwa pengakuan Brigadir TO terkait perbuatannya tersebut karena alasan saling suka itu tidak benar.

“Jadi, unsur pemaksaan sudah masuk di kasus ini, itu dipertegas oleh sejumlah pakar hukum yang ikut hadir dalam gelar perkara khusus,” ucapnya.

Segera Ditahan

Setelah menjadi tersangka, Brigadir TO ditahan di Rutan Polda NTB. Diketahui, PU melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda NTB pada Jumat (24/11/2023) lalu. Kasus berawal dari Brigadir PO masuk ke kamar kos PU dengan alasan hendak memasang cermin.

PU yang sedang sendirian di kamar kosnya tidak menaruh curiga karena Brigadir PO diketahui berperilaku baik. Nahas, Brigadir PO mendadak memperkosa PU yang ketakutan melihat palu dan paku di tangan pelaku. Korban segera menelpon teman dan keluarganya setelah kejadian tersebut, kemudian melaporkan Brigadir PO ke Polda NTB.

Baca Juga:

Cak Imin Janji Tak Ada Undang-Undang yang Horor dan “Simsalabim” jika Terpilih

Imbas Cukai Naik 10 Persen, Harga Rokok Bakal Semakin Mahal Per 1 Januari 2024

Fotokopi KTP Tak Berlaku Lagi Mulai 1 Januari 2024

Share: Anggota Polisi Polda NTB Jadi Tersangka, Diduga Perkosa Mahasiswi