Jokowi Bantah Pernah Minta KPK Hentikan Kasus E-KTP Setnov 

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
YouTube Sekretariat Presiden

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah pernah memerintahkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Agus Rahardjo menghentikan kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov). Ia mengaku justru meminta Setnov mengikuti proses hukum di KPK.

“Coba dilihat berita tahun 2017 di bulan November, saya sampaikan saat itu ‘Pak Setya Novanto, ikuti proses hukum yang ada. Jelas berita itu, ada semua,” ujar Jokowi dalam keterangannya, Senin (4/12/2023).

Apalagi proses hukum terhadap mantan Ketua DPR RI itu tetap berjalan. Dan mendapat hukuman penjara yang tidak ringan.

“Pak Setya Novanto sudah dihukum, divonis hukuman berat, 15 tahun (penjara),” tutur Jokowi.

Maksud Narasi Sudutkan Jokowi

Ia mengaku heran mengapa kasus korupsi pengadaan e-KTP kembali diramaikan. Jokowi mempertanyakan kepentingan di balik mencuatnya isu intervensi kasus korupsi pengadaan e-KTP. Ia mengklaim tidak pernah bertemu Agus Rahardjo untuk memintanya menghentikan kasus pengadaan e-KTP.

Jokowi mengaku telah memerintahkan Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Pratikno, mengecek agenda pertemuan yang dimaksud Agus Rahardjo.

“Saya sudah cek. Saya sehari kan berapa puluh pertemuan. Saya suruh cek di Setneg (Sekretariat Negara). Enggak ada agenda (pertemuan dengan Agus Rahardjo),” ucapnya.

Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan, Jokowi pernah mengintervensi lembaga antirasuah yang pernah dipimpinnya. Jokowi mengintervensi KPK untuk menghentikan kasus e-KTP yang menjerat Setnov.

Kejadian itu bermula ketika orang nomor satu di Indonesia itu memanggil Agus setelah Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar itu resmi diumumkan status hukumnya pada Jumat (10/11/2017). Ketika memanggilnya, Jokowi ditemani Menteri Sekretariat Negara, Pratikno. 

Agung mengaku sempat merasa heran mengapa dipanggil sendiri, bukannya berlima bersama pimpinan KPK lainnya. Selain itu, Jokowi juga memanggilnya bukan lewat ruang wartawan, melainkan dari sebuah masjid kecil.

“Itu di sana begitu saya masuk Presiden sudah marah, menginginkan, karena begitu saya masuk beliau sudah teriak ‘hentikan’. Kan saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk saya, ternyata saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan,” ujar Agus dalam program Rosi yang disiarkan dari Youtube Kompas TV, Jumat (1/12/2023).

Namun, Agus memilih tidak mematuhi perintah dari Jokowi tersebut. Ia beralasan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) sudah ditandatangani pimpinan KPK tiga minggu sebelum pertemuan dengan Jokowi itu.  Menurut Agus, tidak ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) di KPK saat itu. Jadi, tidak mungkin Sprindik dibatalkan atau penyidikan kasus e-KTP bisa dihentikan.

Desak Pemakzulan Jokowi

Ketua BPN Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia (PBHI), Julius Ibrani mendesak impeachment atau pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo menyusul dugaan intervensi orang nomor satu di Indonesia itu terhadap kasus korupsi e-KTP. Dia menduga Jokowi telah melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus korupsi mega proyek e-KTP yang melibatkan Setya Novanto.

“Kami menyarankan (Jokowi) di-impeachment, bukan hanya interpelasi. Kami menyarankan DPR RI melakukan impeachment,” ujar Julius saat dihubungi, Minggu (3/11/2023).

Julius menuturkan tidak ada dasar hukum Jokowi bisa memanggil eks Ketua KPK Agus Raharjo untuk bertanya terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh KPK.

“Artinya setiap bentuk pertanyaan terhadap perkara, setiap bentuk intip-intipan terhadap perkara itu harus dianggap sebagai bukan hanya intervensi, tapi perbuatan menghalang-halangi proses hukum,” ujarnya.

Baca Juga:

Istana Bantah Presiden Jokowi Pernah Minta KPK Hentikan Kasus e-KTP

DPR Diminta Lakukan Impeachment Terhadap Jokowi Karena Diduga Lakukan Obstruction of Justice Korupsi E-KTP Libatkan Setnov

YLBHI Duga Jokowi Lakukan Obstruction Of Justice Kasus E-KTP Setnov, Minta DPR/MPR Bertindak

Share: Jokowi Bantah Pernah Minta KPK Hentikan Kasus E-KTP Setnov