Hukum

KPK Kembali Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh, Diduga Terima Gratifikasi Terkait Putusan Kasasi Edhy Prabowo

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Gazalba Saleh/Portal KY

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh pada Kamis (30/11/2023). KPK menahan Gazalba Saleh usai yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

 “Terhitung mulai dari tanggal 30 November 2023 sampai dengan 19 Desember 2023 di Rutan KPK,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur.

Gazalba Saleh merupakan hakim agung kamar pidana MA sejak 2017. Gazalba Saleh kerap ditunjuk menjadi salah satu anggota majelis hakim dalam penanganan permohonan kasasi ataupun peninjauan kembali di MA.

Gazalba Saleh diduga mengondisikan amar isi putusan dengan mengakomodir keinginan para pihak berperkara yang mengajukan upaya hukum di MA. Gazalba Saleh menerima gratifikasi dari pengondisian isi amar putusan tersebut.

Di antaranya, putusan untuk perkara kasasi dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dan Rennier Abdul Rahman Latief. Lalu, putusan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar.

Diketahui, Edhy Prabowo sudah keluar dari penjara dengan pembebasan bersyarat. Edhy bebas bersyarat dari penjara sejak Jumat (18/8/2023) lalu. Edhy Prabowo bisa keluar dari penjara lebih cepat usai MA memotong hukumannya, dari yang semula sembilan tahun, menjadi lima tahun penjara.

MA menganggap Edhy Prabowo telah berbuat baik selama bertugas. Putusan tersebut diberikan oleh Ketua Majelis Hakim, Sofyan Sitompul, dengan anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani.

Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dan menjatuhkan vonis bebas terhadap Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara. Putusan yang dibacakan pada Kamis (19/10/2023) itu menguatkan vonis majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (1/8/2023). Gazalba Saleh sudah dibebaskan dari rumah tahanan KPK pada Selasa (1/8/2023) malam.

Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima suap Rp2,2 miliar untuk mengondisikan putusan kasasi pidana Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman. 

Baca Juga:

KRI dr Radjiman Tiba di Jakarta, Siap Kirim Bantuan dan Sediakan Layanan Kesehatan di Gaza

Nawawi Pomolango Sebut KPK Berada di Musim yang Tak Baik-Baik Saja

MK Tolak Gugatan Ulang Batas Usia Capres-Cawapres 

Share: KPK Kembali Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh, Diduga Terima Gratifikasi Terkait Putusan Kasasi Edhy Prabowo