Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono menggunakan uang gratifikasi yang diterimanya untuk membayar biaya kuliah anaknya. Dugaan aliran uang gratifikasi tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu (22/11/2023).
Andhi Pramono diduga menggunakan uang sekitar Rp50 juta yang terindikasi dari hasil penerimaan gratifikasi untuk biaya kuliah sang anak. Duit tersebut diperoleh dari Johannes Komarudin selaku Komisaris PT Indokemas Adhikencana. Perusahaan itu bergerak di bidang trading, freight forwarder, trucking, ware housing, dan intersulair.
“Pada sekitar tahun 2022 bertempat di restoran padang di daerah Jakarta Utara sejumlah Rp50 Juta untuk biaya kuliah anak terdakwa,” ujar Jaksa Hermawan S.
Jaksa KPK mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi total Rp58 miliar lebih. Andhi Pramono diduga menerima uang gratifikasi selama menempati sejumlah jabatan Direktorat Jenderal Bea Cukai pada 2009-2022. Andhi Pramono diduga mendapatkan uang gratifikasi dari beberapa pengusaha di bidang ekspor dan impor.
Termasuk dari Johannes Komarudin, yang memberikan uang Rp360 juta saat Andhi Pramono menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kanwil Ditjen Bea Cukai Jakarta 2018-2022.
Johannes Komarudin mengirim uang gratifikasi kepada Andhi Pramono ke rekening atas nama orang lain, Iksannudin. Lalu, Andhi Pramono menerima uang gratifikasi sebesar Rp10 juta pada Rabu (3/10/2018), Rp50 juta pada Senin (20/5/2019), serta Rp 200 juta pada Sabtu (8/7/2023).
Diketahui, kasus berawal dari Andhi Pramono disorot usai aset kekayaannya dinilai tidak sesuai dengan profilnya. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap Andhi Pramono memiliki transaksi mencurigakan yang tak kalah besarnya dengan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. PPATK menyerahkan temuan transaksi mencurigakan Andhi ke KPK sejak awal tahun 2022.
KPK sempat memanggil Andhi Pramono untuk dimintai klarifikasi soal asal-usul kekayaannya. Setelah menemukan berbagai kejanggalan, KPK akhirnya menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Terakhir kali, dalam konferensi pers pada Jumat (7/7/2023), KPK mengungkapkan, Andhi Pramono menerima gratifikasi Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut. Andhi Pramono diduga membelanjakan, mentransfer uang yang diduga dari tindak pidana yang dimaksud, untuk keperluan pribadinya dan keluarganya.
Baca Juga:
Beri Ruang Anak Muda Papua untuk Berkreasi, Ganjar Tegaskan Pentingnya Creativ Hub