Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengujian materiil UU 7/2017 tentang Pemilu pada Rabu (7/11/2023). Hal tersebut sesuai permohonan yang diajukan seorang mahasiswa fakultas hukum Universitas Nahdlatul Ulama (NU), Brahma Aryana.
Brahma menggugat putusan MK terkait batas usia minimal capres-cawapres di bawah 40 tahun atau punya pengalaman menjadi kepala daerah.
“Jadwal sidang Rabu, 8 November 2023, pukul 13:30 WIB. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023. Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” demikian keterangan jadwal sidang MK, dilansir dari laman resmi institusi tersebut, Selasa (7/11/2023).
Brahma memberikan kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah. Brahma meminta majelis hakim MK memutuskan mengabulkan permohonannya secara seluruhnya.
“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No 90/PUU-XXV2A23 terhadap frasa ‘yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’ bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi’. Sehingga bunyi selengkapnya ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi’,” demikian bunyi salah satu permohonan Brahma.
Menurut Brahma, terdapat persoalan konstitusionalitas pada frasa ‘yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’. Kata dia, tidak ada kepastian hukum pada tingkat jabatan apa yang dimaksud pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
“Sehingga timbul pertanyaan, apakah hanya hanya pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat Provinsi saja? Atau juga pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat kabupaten/kota? Atau pada pemilihan kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten kota?” katanya.
“Demikian pula pada pemilu pada pemilihan DPR saja? Atau pada tingkat DPRD tingkat Provinsi saja? Atau kabupaten/kota saja? Atau pada kesemua tingkatannya yakni DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota?,” lanjut keterangan salah satu alasan permohonan Brahma.
Selain itu, persoalan konstitusionalitasnya terlihat dari pemaknaan berbeda-beda yang menimbulkan ketidakpastian hukum jika ditinjau dari legitimasi amar putusan atas pilihan frasa ‘yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’. Diketahui, lima hakim konstitusi mengabulkan Putusan No. 90/PUU-XXV2023 yang melegitimasi frasa ‘yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’ .