Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyatakan, penyelidikan kasus dugaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) atau Eddy telah selesai dan naik ke penyidikan.
“Jadi terkait dengan pertanyaan teman-teman dimaksud perlu kami sampaikan saat ini semua proses penyelidikan oleh KPK itu sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh KPK,” ujar Ali dalam keterangannya, Senin (6/11/2023).
Kasus dugaan gratifikasi itu sudah melewati proses ekspose dan gelar perkara yang dilakukan pada bulan lalu. Namun, KPK belum merinci sosok tersangka di balik kasus dugaan gratifikasi tersebut. KPK saat ini masih mengumpulkan sejumlah bukti.
“Teman-teman pasti sudah tahu kebijakan di KPK bahwa semua perkara kami perlakuan sama. Artinya kami akan publikasikan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka dalam proses sidik ketika proses penyidikan itu telah cukup,”katanya.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Edward ke KPK dengan dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar pada Maret 2023 lalu.
“Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai aspri (asisten pribadi)-nya. Walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.
Laporan dugaan gratifikasi terkait posisi EOSH sebagai Wamenkumham terdiri dari dua peristiwa berbeda. Yaitu, permintaan konsultasi tentang hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum. Sugeng membeberkan sejumlah dokumen bukti kasus dugaan gratifikasi tersebut.
“Banyak, ada empat bukti kiriman dana. Kemudian ada chat yang menegaskan Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya penerima dana tersebut sebagai orang yang diakui. Sehingga, terkonfirmasi dana yang masuk ke rekening bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang suruhan atau terafiliasi dengan dirinya,” katanya.