Hukum

Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan dan TPPU Dana Ponpes Al Zaytun

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi suap

Polisi akhirnya menetapkan pemimpin pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (APG) sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dan pencucian uang (TPPU) dalam pengelolahan dana pesantren.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Panji dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara terhadap kasusnya pada Kamis (2/10/2023).

“Meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal tadi,” kata Whisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (2/10/2023).

Kasus dugaan TPPU, tindak pidana korupsi, tindak pidana terkait yayasan, dan penggelapan dana yang diduga dilakukan Panji sudah naik penyidikan sejak 16 Agustus 2023 lalu. Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah memblokir ratusan rekening yang terkait Panji.

Ratusan rekening yang diblokir itu adalah milik Panji hingga Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), yakni yayasan yang menaungi Ponpes Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat.

“Telah dilakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening APG, YPI dan badan hukum lain,” kata Whisnu.

Penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi dan menyita dokumen surat terkait dengan kasus dugaan TPPU Panji.

Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Panji juga dijerat Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Ayah Anis Khairunnisa itu juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Di samping diusut terkait kasus TPPU, Panji telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan penistaan agama, ujaran, kebancian, dan pemberitaan bohong pada Selasa (1/8/2023) silam.

Share: Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan dan TPPU Dana Ponpes Al Zaytun