Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat memvonis Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap sejumlah korban. Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Suparna di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (1/11/2023).
“Terdakwa satu Wowon Erawan, terdakwa dua Solihin alias Duloh, dan terdakwa tiga M Dede Solehudi, masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Suparna.
Wowon, dkk yang hadir langsung dalam persidangan, dinilai terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU meyakini ketiganya bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Kendati begitu, vonis hakim terhadap Wowon, dkk lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Wowon, dkk dengan tuntutan maksimal, yakni hukuman mati.
“Menjatuhkan pidana terhadap Wowon, Duloh, dan Dede Solehudin berupa pidana mati,” kata JPU.
Selain itu, hakim meminta ketiganya tetap ditahan. Hakim memberikan waktu tujuh hari untuk pihak Wowon mengajukan banding.
“Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan,” katanya.
Wowon, dkk didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16). Ai Maimunah merupakan istri yang juga anak tiri Wowon, sedangkan Ridwan dan Riswandi adalah anak Ai Maimunah.
Wowon dkk didakwa membunuh ketiganya dengan kopi yang dicampur dengan racun tikus pada 11 Januari 2023 di Bekasi, Jawa Barat. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 KUHP.
Polisi sempat menemukan korban lain yang diduga dibunuh Wowon dkk. Mayat korban pembunuhan berantai ketiganya itu ditemukan di Cianjur, Jawa Barat. Wowon diduga membunuh sembilan orang yang mayatnya dikubur di berbagai lokasi.