Isu Terkini

Kini Masyarakat yang Gunakan Air Tanah Wajib Izin ke Kementerian ESDM

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Air/Unsplash

Pemerintah menerbitkan aturan yang mewajibkan penggunaan air tanah harus mendapatkan izin dari Kementerian ESDM. Aturan dimaksud adalah Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023.

Dalam aturan itu menyebut, penggunaan air tanah baik untuk instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.

Munculnya aturan ini ditujukan guna menjaga keberlanjutan air tanah, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan air tanah untuk kebutuhan bukan usaha.

“Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah,” demikian bunyi pertimbangan pada aturan dimaksud, dikutip Jumat (27/10/2023).

Dalam aturan itu disebutkan bahwa penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga, atau penggunaan air secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok, wajib mengajukan izin ke Kementerian ESDM.

“Persetujuan penggunaan air tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diselenggarakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,” demikan bunyi keputusan aturan tersebut.

Perseorangan, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum maupun lembaga sosial bisa mengajukan permohonan pengguna air tanah. Permohonan diajukan kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi.

Share: Kini Masyarakat yang Gunakan Air Tanah Wajib Izin ke Kementerian ESDM