Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Mario Dandy Satrio terkait vonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Dalam putusannya, majelis hakim menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) 297/Pid.B/2023/PN JKT SEL tertanggal 7 September.
“Demikian putusan atas nama Mario Dandy Satrio alias Dandy yang pada pokoknya menyatakan sependapat dengan keputusan Pengadilan Negeri tingkat pertama dan oleh karena itu dikuatkan,” ujar Ketua majelis hakim, Tony Pribadi dalam keterangannya, Kamis (19/10/2023).
Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo divonis hukuman 12 tahun penjara oleh PN Jaksel, pada Kamis (7/9/2023). Mario Dandy Satriyo dinyatakan terbukti secara sah, serta meyakinkan bersalah karena turut serta melakukan tindakan pidana penganiayaan berat berencana terhadap David hingga babak belur dan menyebabkannya koma.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu Mario Dandy Satriyo dengan pidana selama 12 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono dalam persidangan.
Hakim menambahkan, Mario Dandy Satriyo juga dibebankan membayar restitusi sebesar Rp25 miliar. Dalam perkara ini, tidak ada hal yang meringankan hukuman Mario Dandy Satriyo.
Diketahui, Mario Dandy Satrio memanfaatkan hubungan masa lalu AG dan David Ozora sebelum penganiayaan terjadi. Di sisi lain, ada kerja sama antara Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG ketika terjadi penganiayaan terhadap David Ozora.
Maka, Mario Dandy Satrio, Shane Lukas, serta AG menjalankan perannya masing-masing dalam perencanaan dan penganiayaan terhadap David Ozora. Misalnya, Shane Lukas dan AG berperan dalam menyampaikan kedatangan satpam kompleks, mencontohkan sikap tobat, sampai merekam penganiayaan.