Isu Terkini

 MK Juga Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 40 Tahun Atau Punya Pengalaman Sebagai Penyelenggara Negara

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Gedung MK/ Laman MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

“Amar putusan: Mengadili: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan yang disiarkan secara virtual, Senin (16/9/2023).

Permohonan terdaftar dengan Nomor 51/PUU-XXI/2023 dan diajukan Partai Garuda itu mendalilkan memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara seharusnya menjadi pengecualian persyaratan batas atas usia minimal capres-cawapres.

Dalam pertimbangannya, MK membeberkan sejumlah perundang-undangan yang mendefinisikan pengertian dan jenis penyelenggara negara. Faktanya, mendefinisikan pengertian dan jenis penyelenggara negara sangat beragam. Namun, demikian bukan berarti tidak dapat dibedakan. Salah satu cara membedakannya yakni dilihat dari bagaimana jabatan tersebut diisi.

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, terdapat beberapa penyelenggara negara yang dipilih melalui pemilihan umum seperti Presiden, Wakil Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota, sampai DPR/DPRD. Selain itu, terdapat pula penyelenggara negara yang ditunjuk oleh Presiden seperti menteri dan komisioner lembaga negara.

Jika dikaitkan dengan permohonan Partai Garuda, persyaratan capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun dikecualikan bagi calon yang memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara justru akan menimbulkan diskriminasi dan ketidakadilan. Sebab, jenis penyelenggara negara sangat beragam dan sebagai jabatan tertinggi kekuasaan eksekutif, maka jabatan Presiden dan Wakil Presiden memiliki karakteristik berbeda. Bahkan, memiliki tanggung jawab lebih besar dibandingkan dengan penyelenggara negara lainnya.

“Dengan tidak memperlakukan hal yang sama, terhadap sesuatu yang berbeda atau memperlakukan hal yang berbeda terhadap hal yang sama, menurut Mahkamah bukanlah suatu bentuk diskriminasi. Terlebih lagi permohonan pemohon tidak membedakan jabatan yang dipilih dan diangkat. Namun, hanya menyatakan bagi penyelenggara negara tanpa kecuali, sehingga apabila disamakan justru akan menimbulkan ketidakadilan,” ujar Saldi.

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, MK menilai dalil para Pemohon berkenaan persyaratan capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun dikecualikan bagi calon yang memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara adalah tidak beralasan menurut hukum. 

Sebelumnya, MK juga menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait syarat usia capres-cawapres.

“Amar putusan: Mengadili: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan yang disiarkan secara virtual, Senin (16/9/2023).

Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 29/PUU-XII/2023 dan diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mendalilkan syarat minimal usia 40 tahun bagi capres-cawapres bertentangan dengan UUD 1945. PSI ingin MK memaknai syarat minimal usia capres-cawapres yang konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945 adalah 35 tahun.

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat norma Pasal 16 huruf q UU Pemilu telah ternyata tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; hak atas pengakuan, jaminan perlindungan; kepastian hukum yang adil, dan perlakuan sama dihadapan hukum; serta hak memperoleh kesempatan sama sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) Pasal 28 D ayat (3) UUD 1945.

“Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Saldi Isra.

Share:  MK Juga Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 40 Tahun Atau Punya Pengalaman Sebagai Penyelenggara Negara