Isu Terkini

Kasus Pembunuhan Berencana, Wowon Cs Dituntut Hukuman Mati

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Tingey Injury Law Firm

Jaksa Penunutut Umum (JPU) menuntut terdakwa yang terjerat kasus pembunuhan berencana Ai Maimunah (40) dan anak-anaknya, Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin dengan hukuman mati.

Sidang tuntutan terhadap terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/10/2023).

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap Wowon, Duloh, dan Dede Solehudin berupa pidana mati,” kata jaksa.

JPU meyakini, ketiganya bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16). Ai Maimunah merupakan istri yang juga anak tiri Wowon, sedangkan Ridwan dan Riswandi adalah anak Ai Maimunah.

Jaksa menyebutkan, Wowon dan kedua terdakwa lainnya didakwa membunuh ketiganya dengan kopi yang dicampur dengan racun tikus di Bekasi pada 11 Januari 2023. “Didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 KUHP,” ucap jaksa.

Saat penyidikan, polisi menemukan korban lain yang diduga dibunuh Wowon dan kawan-kawannya. Mayat korban pembunuhan berantai Wowon dkk itu ditemukan di Cianjur. Wowon diduga membunuh sembilan orang yang mayatnya dikubur di berbagai lokasi.

Share: Kasus Pembunuhan Berencana, Wowon Cs Dituntut Hukuman Mati