Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Polri, menetapkan empat wasit sebagai tersangka, dugaan tindak pidana suap berupa praktik pengaturan skors (match fixing).
Adapun dugaan suap tersebut, disinyalir terjadi pada pertandingan sepak bola Liga 2 antara klub X dan klub Y, pada bulan November 2018.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain yang berasal dari klub sepak bola.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidik telah memperoleh bukti yang cukup maka ditetapkan enam orang tersangka,” kata Asep melalui keterangan persnya di Mabes Polri, Jakarta pada Rabu (28/9/2023).
Keenamnya, lanjut dia masing-masing berinisal K selaku liaison officer atau LO, serta A selaku kurir pengantar uang. Kemudian, tersangka M selaku wasit tengah, P selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan.
Asep menerangkan, aksi kriminal ini dilakukan dengan modus pihak klub melakukan lobi atau meminta bantuan kepada para perangkat wasit untuk memenangkan pertandingan salah satu klub sepak bola. Sebab imbalannya para waist diiming-iming uang.
“Pihak klub memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada para wasit di hotel tempat para wasit menginap dengan maksud klub X menang melawan klub Y,” ucapnya.
Menurut keterangan pihak klub yang diperiksa, mereka mengaku sudah mengeluarkan uang sekitar Rp1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan.
“Jadi, ada pengakuan bahwa mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih Rp1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan,” imbuh Asep.
Uang Rp1 miliar tersebut, kata dia digunakan untuk melobi wasit di setiap pertandingan dalam satu liga. Asep juga menyebutkan, klub yang terlibat penyuapan tersebut masih aktif dalam pertandingan Liga Indonesia.
Sementara itu, wasit yang terlibat masih bertugas sampai 2022. Namun hal tersebut, lanjut dia masih akan ditelusuri dan didalami lebih lanjut.
Modus operandi yang dilakukan oleh pihak wasit adalah mengatur jalannya pertandingan untuk memenangkan klub X, salah satunya dengan tidak mengangkat bendera saat offside.
“Para wasit yang terlibat dalam praktik ini bertugas memimpin pertandingan Liga 2,” ujar dia.
Dalam penyidikan ini Satgas Anti Mafia Bola memeriksa 15 orang saksi yang terdiri atas para pihak klub sepak bola, para wasit yang terlibat pada pertandingan, pengawas pertandingan, pihak hotel, pegawai hotel, dan panitia penyelenggara pertandingan dan Komisi PSSI.
Kemudian memeriksa enam saksi ahli pidana. Adapun penyidikan kasus ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/151 Tahun 2023 pada tanggal 5 September 2023.
Sementara informasi dugaan suap itu sudah diterima di bulan Juni. Laporan tipe A merupakan laporan yang dibuat oleh pihak kepolisian.
Terkait tindak pidana tersebut penyidik menyangkakan para tersangka, K dan A dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda maksimal Rp5 juta.
Sedangkan empat tersangka dari pihak wasit disangkakan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp5 juta.
Asep mengatakan keenam tersangka belum dilakukan penahanan, salah satu alasannya karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Pihaknya masih terus mendalami kemungkinan dugaan tersangka lainnya, terutama dari pihak klub sepak bola yang melakukan penyuapan.