Isu Terkini

Seorang Pegawai KPK Disebut Pernah Jadi Direktur Perusahaan Konsultan Pajak Milik Rafael Alun

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
istimewa.

Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisal RAT, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

RAT disebut sempat bekerja di perusahaan milik Rafael Alun. Hakim mulanya menanyakan latar belakang RAT sebelum diperiksa. Ia ditanya apakah pernah menjabat direktur di PT Artha Mega Ekadhana.

“Pekerjaan di Direktur PT Artha Mega Ekadhana?” tanya hakim. 

“Dulu di ARME sampai tahun 2005,” jawab saksi.

Hakim kembali mengajukan pertanyaan kepadanya. “Pekerjaannya maksudnya, Direktur Keuangan?”

RAT pun membenarkan, dengan menjawab singkat bahwa dulu pernah bekerja di perusahaan tersebut. Hakim lalu bertanya pekerjaan RAT saat ini. Ia mengaku saat ini bertugas di KPK. “Sekarang saya di KPK,” jawabnya.

Seperti diberitakan, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar),” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan.  Jaksa mengatakan Rafael Alun mendirikan perusahaan tempat Ernie menjabat komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu adalah PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.

Uang gratifikasi diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Jaksa juga mendakwa Rafael Alun melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU bersama-sama Ernie. Total mencapai Rp100 miliar.

Share: Seorang Pegawai KPK Disebut Pernah Jadi Direktur Perusahaan Konsultan Pajak Milik Rafael Alun