Internasional

India dan Malaysia Protes Usai China Caplok Wilayah Mereka dalam Peta Baru

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Brett Zack

Malaysia dan India  mengajukan protes atas terbitnya peta baru yang dirilis oleh China pekan ini. Sebab, dalam peta standar buatan China itu, menampilkan wilayah negeri Tirai Bambu tersebut mengalami perluasan wilayah kedua negara yang memprotesnya.

Laporan Asia Nikkei menyebutkan, peta standar China edisi tahun 2023 itu diterbitkan Kementerian Sumber Daya Alam China pada Senin (28/8/2023).

Peta tersebut, diketahui memasukkan negara bagian Arunachal Pradesh di India dan dataran tinggi Aksai Chin sebagai wilayah China. Wilayah ini juga mencakup sebagian wilayah maritim Malaysia di lepas pantai Kalimantan, serta Taiwan dan sebagian besar Laut China Selatan. Malaysia juga turut melayangkan penolakan atas klaim sepihak China terhadap wilayah maritimnya.

“Peta tersebut tidak memiliki dampak mengikat terhadap Malaysia. Malaysia konsisten dalam posisinya menolak klaim kedaulatan, hak kedaulatan, dan yurisdiksi pihak asing mana pun atas fitur maritim atau wilayah maritim Malaysia berdasarkan Peta 1979,” bunyi pernyataan resmi protes yang dilayangkan pemerintah Malaysia. 

Sementara itu, India juga mengajukan protes menjelang KTT G20 minggu depan di New Delhi, yang diperkirakan akan dihadiri oleh Presiden China Xi Jinping.

“Kami menolak klaim tersebut karena tidak memiliki dasar,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri India, Arindam Bagchi melalui keterangan persnya.

Arindam memandang bahwa langkah-langkah yang dilakukan China hanya mempersulit penyelesaian masalah perbatasan dengan negaranya. Bukan hanya kedua negara, Kementerian Luar Negeri Filipina juga mengeluarkan pernyataan yang semisal. Mereka menegaskan bahwa klaim China tak berdasar.

“Upaya terbaru untuk melegitimasi kedaulatan dan yurisdiksi China atas wilayah dan zona maritim Filipina tidak memiliki dasar berdasarkan hukum internasional,” lanjut pernyataan tersebut.

Kementerian Luar Negeri Filipina menambahkan, keputusan pengadilan internasional di Den Haag pada tahun 2016 telah membatalkan sembilan garis putus-putus di wilayah Laut China Selatan yang bertahun-tahun, diklaim oleh China.

Bukan hanya mengklaim wilayah ketiga negara, peta tersebut juga menggambarkan Taiwan sebagai wilayah China dan mencakup daratan Taiwan serta pulau-pulau terpencil di dalam “sembilan garis putus-putus” di Laut China Selatan yang berbentuk U. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Republik Rakyat China tidak pernah memerintah Taiwan. 

“Taiwan adalah negara yang berdaulat dan mandiri serta tidak berafiliasi dengan Republik Rakyat China. Ini adalah fakta dan status quo yang secara umum diakui oleh komunitas internasional. Tidak peduli bagaimana pemerintah China mendistorsi klaimnya atas kedaulatan Taiwan, hal itu tidak dapat mengubah fakta obyektif keberadaan negara kami,” kata Kementerian Luar Negeri Taiwan.

Sementara itu Kementerian Luar Negeri China pada Rabu kemarin (30/8/2023), meminta pihak-pihak terkait untuk tetap objektif. Bagi mereka hal itu merupakan praktik rutin dalam pelaksanaan kedaulatan China sesuai dengan hukum.

“Kami berharap pihak-pihak terkait dapat tetap obyektif dan tenang, serta menahan diri untuk tidak menafsirkan masalah ini secara berlebihan,” kata Juru Bicara Wang Wenbin. 

Share: India dan Malaysia Protes Usai China Caplok Wilayah Mereka dalam Peta Baru