Isu Terkini

Pemerintah Disebut Bakal Keluarkan Perppu, Pilkada 2024 Dipercepat Dua Bulan

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image

Pemerintah disebut mewacanakan untuk mempercepat dua bulan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dari yang semula digelar pada November 2024 menjadi September 2024.

Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023).

Rencana tersebut, kata dia bakal dimasukkan ke dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), tentang Pilkada yang bakal diterbitkan dalam waktu dekat.

Meski demikian, Mardani mengatakan bahwa secara resmi pemerintah belum menyerahkan draf Perppu Pilkada itu ke DPR. Akan tetapi sudah ada pembicaraan secara informal terkait Perppu tersebut.

“Resminya belum, tapi informalnya sudah. Belum (pembahasan), tetapi kita sudah ngobrol antarfraksi,” kata Mardani melalui keterangan persnya. 

Lebih lanjut, Mardani mengakui belum mengetahui isi Perppu yang dimaksud secara rinci. Ia hanya mengetahui poin yang menyatakan, hari pemungutan suara Pilkada 2024 akan dipercepat selama dua bulan.

“Kalau secara umum sih tadi, dari November mau ditarik ke September. Percepatan itu supaya pelaksanannya bisa serentak. Alasannya dua. Satu ingin keserentakan, jadi kalau bisa pelantikannya di awal 2025 semuanya. Yang kedua, KPU mengatakan bisa untuk melakukan arrangement (susunan) prosesnya,” terangnya.

Share: Pemerintah Disebut Bakal Keluarkan Perppu, Pilkada 2024 Dipercepat Dua Bulan