Mahkamah Agung (MA) memberikan potongan hukuman terhadap para terpidana dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, alias Brigadir J. Selain mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati menjadi seumur hidup, pemotongan hukuman juga diberikan kepada dua terpidana lainnya.
Adapun kedua narapinda itu ialah Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Mereka mendapatkan kortingan hukum dari majelis hakim pada tingkat kasasi. Berikut, sederet fakta terkait alasan MA memberikan potongan hukum kepada para terdakwa:
Putri Candrawathi
Putri Candrawathi semula mendapatkan hukum 20 tahun penjara, kini menjadi 10 tahun penjara di tingkat kasasi. Potongan hukum itu diperolehnya lantaran hakim menilai, Putri bukan sebagai inisiator dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Majelis hakim juga berpendapat, bahwa putusan yang menjatuhkan hukuman pidana kepada Putri berupa penjara selama 20 tahun, kurang mempertimbangkan sejumlah keadaan meringankan.
“Bahwa terdakwa bukan inisiator pembunuhan terhadap korban karena sejak awal, terdakwa memberitahu saksi Ferdy Sambo sesungguhnya terdakwa ingin permasalahan dapat diselesaikan dengan baik, tanpa kekerasan. Bahkan, pada waktu di Magelang Terdakwa telah berinisiatif memanggil korban dan memaafkan perbuatan korban,” demikian tertuang dalam salinan lengkap putusan perkara Nomor: 816 K/Pid/2023, seperti dilansir dari laman MA, Selasa (29/8/2023).
Majelis hakim juga berpendapat dari segi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatannya. Menurut mereka, Putri bukan sebagai orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap korban. Sebab hakim menilai yang melakukan penembakan terhadap korban adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Ferdy Sambo.
Ricky Rizal
Selain Putri, Ricky Rizal juga menjadi terdakwa yang memperoleh potongan hukuman dari MA. Semula, ia dijatuhkan vonis hukuman 13 tahun penjara, hingga oleh MA dipotong menjadi 8 tahun penjara.
Keputusan itu, diketahui berdasarkan pertimbangan MA yang menilai Ricky Rizal bukan pelaku utama. Hakim kasasi membandingkan vonis 13 tahun penjara Ricky Rizal dengan vonis 1,5 tahun penjara Bharada Richard Eliezer. Eliezer merupakan eksekutor yang menembak Yosua atas perintah Sambo. Dalam kasus ini, dirinya berstatus justice collaborator (JC).
“Terdakwa (Ricky Rizal) bukan sebagai pelaku utama dalam penembakan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan oleh Saksi Ferdy Sambo bersama Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu di rumah Duren Tiga,” demikian pertimbangan hakim yang diunggah di situs MA.
“Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor dalam menghabisi nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh judex facti hanya dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan,” jelas hakim.
Selain itu, hakim kasasi juga mempertimbangkan posisi Ricky Rizal yang hanya sebagai ajudan Sambo. Di mana, secara psikologis dinilai tidak dapat menolak kehendak atasannya, yakni Sambo dan Putri Candrawathi.
“Adanya relasi kuasa yang timpang antara Terdakwa selaku bawahan dan Saksi Ferdy Sambo selaku atasan,” tutur hakim.
Meski demikian, Ricky Rizal dinilai memiliki keberanian melalui kehendak menolak perintah Sambo. Ia pun menolak saat diminta menjadi eksekutor.
“Terdakwa memiliki kehendak untuk menolak perintah saksi Ferdy Sambo, pada saat diminta untuk menjadi eksekutor dalam menghabisi nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan alasan tidak kuat mental,” lanjut keterangan haki.
Kuat Ma’ruf
Kuat Maruf sebelumnya mendapat hukuman 15 tahun penjara dan pada tingkat kasasi, dipotong hukumannya menjadi sepuluh tahun penjara. MA pun menilai hukum terhadap Kuat terlalu berat karena tidak sebanding dengan kesalahannnya.
“Pidana tersebut dinilai terlalu berat dan tidak sebanding dengan kesalahan terdakwa yang bukan sebagai pelaku utama, dalam penembakan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan oleh Ferdy Sambo bersama Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” demikian pertimbangan putusan dalam salinannya.
Majelis kasasi yang terdiri dari Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana menilai pidana yang dijatuhkan kepada Kuat Ma’ruf tidak adil apabila dibandingkan dengan pidana yang dijatuhkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai pelaku utama.
Terlabih, Bharada E yang terbukti menembak Brigadir J hanya dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Di samping itu, Kuat Ma’ruf yang sudah lama ikut membantu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengurus keluarganya, secara psikologis tidak dapat menolak perintah kedua majikannya tersebut.