Isu Terkini

PPATK Ungkap Transaksi Judi Online Mencapai Rp81 T, Anak SD hingga Ibu Rumah Tangga Terlibat

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi judi online

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya dugaan perputaran uang, melalui transaksi judi daring atau online yang terus meningkat signifikan dari tahun ke tahun. Tak hanya melibatkan orang dewasa, aktivitas judi daring ini diketahui juga melibatkan anak. 

Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan, PPATK mencatat nilai transaksi judi daring sepanjang 2022 mencapai Rp81 triliun. Menurutnya, situasi ini sangat mengkhawatirkan.

“Perputaran uang judi online ini, termasuk judi konservatif. Terus meningkat dari tahun ke tahun. Kalau kita lihat tahun 2021 perputaran uangnya Rp57 triliun dan naik signifikan pada tahun 2022 menjadi Rp81 triliun,” ujar Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah melalui keterangan persnya, dikutip Senin (28/8/2023). 

Ia menjelaskan, berdasarkan catatan PPATK masyarakat yang melakukan judi daring tidak hanya dari kalangan orang dewasa mulai dari pekerja bahkan ibu rumah tangga, melainkan terdapat juga kelompok pelajar di tingkat sekolah dasar (SD).

Berdasarkan dari data kenaikan transaksi keuangan yang ditemukan PPATK, kata dia semakin banyak masyarakat yang melakukan judi daring di tengah situasi pandemi COVID-19. Penyebabnya, banyak orang yang lebih banyak menghabiskan waktu di rumah.

Lebih lanjut, Natsir mengungkapkan jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait judi daring yang masuk ke PPATK juga mengalami peningkatan. 

“Pada 2021 jumlahnya sebanyak 3.446 dan melonjak hingga 11.222 laporan pada 2022. Pada Januari 2023, tercatat sebanyak 916 laporan, Februari sebanyak 831 laporan, dan pada Mei naik menjadi 1.096 laporan,” terangnya.

Share: PPATK Ungkap Transaksi Judi Online Mencapai Rp81 T, Anak SD hingga Ibu Rumah Tangga Terlibat