PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menerapkan sanksi, bagi penumpang yang sengaja turun dari kereta di stasiun yang tak tertera pada tiket mereka. Sanksi yang diterapkan mulai dari denda, hingga tak diperkenankan menggunakan layanan kereta api untuk sementara waktu.
Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut alan mulai diberlakukan per hari ini, Kamis (3/8/2023). Ia menambahkan, diterapkannya aturan tersebut untuk menjamin kenyamanan para penumpang kereta.
“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran oleh penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA,” tutur Joni melalui keterangan persnya, Rabu (2/8/2023).
Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kata dia kondektur akan selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.
“Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera pada tiketnya akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.
Selain itu, ia memastikan kondektur juga akan senantiasa melakukan pengecekan terhadap seluruh penumpang, demi memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu.
“(Pengecekan) meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal, dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan,” imbuhnya.
Joni meuturkan, pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi check seat passenger sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli secara detail.
Adapun bila kondektur menemukan penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, secara aturan dikenakan sanksi.
“Sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama,” katanya.
Nilai dendanya, lanjut Joni adalah dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
“Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama serta akan dijemput oleh petugas stasiun,” ujar Joni.
Selanjutnya, petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1×24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.
“Apabila dalam kurun 1×24 jam penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender,” jelasnya.
Sementara itu, bagi penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melanggar atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera pada tiket, maka tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.
“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tandas Joni.