Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat memvonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh atas perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Putusan itu diberikan dalam persidangan kasus tersebut, Selasa (1/8/2023). Di dalam persidangan itu, Majelis Hakim yang dipimpin Joserizal memutuskan terdakwa tidak terbukti bersalah.
Mereka beralasan bahwa alat bukti yang disodorkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak kuat, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan.
JPU KPK Arif Rahman membenarkan pengadilan memutuskan bahwa alat bukti yang mereka hadirkan tidak kuat, tetapi dia menegaskan bahwa alat bukti yang mereka kantongi sudah kuat untuk menjerat Gazalba.
“Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, pertimbangan majelis intinya tidak cukup bukti. Tapi kalau kami lihat, kami yakin bahwa alat bukti terutama saksi, kemudian petunjuk itu, kuat untuk membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kami sangkakan kepada terdakwa,” terang Arif melalui pernyataan persnya, Selasa (1/8/2023).
Setelah putusan ini, Arif mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum lanjutan atas putusan majelis hakim, yakni dengan mengajukan banding kasasi.
“Kami masih ada upaya hukum. Jadi, akan mengajukan upaya hukum segera setelah hari ini lapor (pada KPK) akan melakukan kasasi atas perkara ini,” ujarnya.
Gazalba Saleh, kata dia didakwa menerima uang sebesar 20 ribu dolar Singapura untuk pengurusan perkara kasasi pidana terhadap pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi.
Uang yang berasal dari penggugat Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma ini, diberikan pengacara mereka Yosef Parera dan Eko Suparno kepada Desy Yustria sebesar 110 ribu dolar Singapura.
Desy Yustria kemudian memberikan uang kepada Nurmanto Akmal sebesar 95 ribu dolar Singapura. Sebanyak 10 ribu dolar Singapura diberikan kepada Desy Yustria untuk pengurusan perkara.
Selanjutnya uang 55 ribu dolar Singapura diberikan kepada Redhy, dan Redhy memberikan uang 20 ribu dolar Singapura ke terdakwa Gazalba Saleh melalui perantaraan Prasetio Nugroho.
Arif mengatakan JPU KPK, menuntut hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dengan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar.
“Karena Gazalba dinilai telah terbukti menerima suap menyangkut perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dengan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma,” ujarnya.
Gazalba diyakini melanggar Pasal 12 huruf C Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.