Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bakal menerapkan kebijakan biaya retribusi untuk turis atau wisatawan mancanegara (wisman) yang berlibur ke Pulau Dewata, mulai tahun 2024.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, tarif retribusi bagi wisatawan asing setiap masuk secara langsung dari luar negeri, maupun tidak langsung melalui wilayah lain di Indonesia ke Bali sebesar Rp150 ribu.
Ia menyebutkan, tarif ini berlaku untuk sekali kunjungan wisata dan sistem pembayarannya dilakukan secara daring atau e-payment. Nantinya, turis asing ini wajib menunjukkan bukti pembayaran retribusi kepada petugas, saat memasuki pintu masuk Bali.
“Jika masuk via Bandara Ngurah Rai, turis asing harus menunjukkan bukti pembayaran di konter imigrasi (Pembayaran retribusi) bisa dari mana saja yang penting waktu dia akan stempel paspor di kedatangan (pintu masuk bandara misalnya wisman), menunjukkan bahwa dia sudah bayar,” kata Koster dalam sidang paripurna di DPRD Bali, Denpasar, Rabu (12/7/2023).
Gubernur Bali mengungkapkan, kebijakan retribusi ini bertujuan untuk melindungi kebudayaan dan lingkungan alam dan pembangunan infrastruktur Bali. Dana yang terhimpun, nantinya akan masuk ke sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Sementara itu, teknis lengkap penarikan retribusi tersebut, kata dia akan segera dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
“Sedangkan dasar hukum pemungutan retribusi turis asing sesuai Pasal 8 dan Pasal 3 ayat 4 UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Aturan tersebut menggantikan pemungutan retribusi sukarela yang tidak efektif, dalam mengumpulkan dana untuk pembangunan infrastruktur dan perlindungan pariwisata,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjokorda Bagus Pemayun mengatakan, pemungutan retribusi wajar karena sektor pariwisata merupakan sumber utama ekonomi Bali. Ia menyebutkan, dari penarikan retribusi ini Pemprov Bali menargetkan pendapatan mencapai Rp31,5 miliar.
“Bali tidak memiliki sumber daya alam seperti tambang, minyak bumi dan gas sehingga sektor pariwisata menjadi peluang utama bagi Pemprov untuk menambah PAD, selama ini pendapatan Pemprov dari jasa pariwisata tidak besar,” katanya.