Polisi memutuskan untuk menaikkan status kasus dugaan hoaks yang dilakukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana ke tahap penyidikan.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, dalam kasus ini, Denny dilaporkan karena dinilai telah menyebar berita bohong atau hoaks terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang putusan Sistem Pemilu.
Denny dilaporkan seorang berinisial AWW. Laporan itu terdaftar dengan nomor Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal Rabu, 31 Mei 2023.
“Sudah ditangani oleh Pak Dir Siber, sudah tahap penyidikan,” kata Agus melalui keterangan persnya, Senin (26/6/2023).
Agus menambahkan, saat ini pihaknya masih berupaya memanggil sejumlah saksi. Ia ingin memastikan apakah selain dugaan berita bohong, pernyataan Denny juga memicu kegaduhan.
“Masih berproses (pemanggilan sejumlah saksi), kemarin kan sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak, nanti keterangan ahli yang menentukan. Jadi masih berproses,” kata Agus.
Diketahui, terdapat dua terlapor dalam aduan tersebut, yaitu atas nama pemilik akun Twitter @dennyindrayana dan @dennyindrayana99. Denny dilaporkan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau SARA, berita bohong alias hoaks, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.
Pelaporan ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946, tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.