Isu Terkini

Usai Rumor Putusan MK, Denny Indrayana Kembali Sebarkan Isu KPK Bakal Tersangkakan Anies

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Sumber: Dokumentasi KPK

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana kembali melontarkan pernyataan kontroversial, usai sebelumnya mengembuskan rumor mengenai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang bakal memutuskan sistem pemilu tertutup pada Pemilu 2024.

Kali ini, Denny menyebar isu bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan status tersangka terhadap kandidat bakal calon presiden (capres) 2024, Anies Baswedan.

“Setelah KPK 19 kali ekspose, ini pemecah rekor. Seorang anggota DPR menyampaikan, Anies segera ditersangkakan. Semua komisioner sudah sepakat,” kata Denny melalui pernyataan yang disebarluaskan ke publik, Rabu (21/6/2023).

Ia menyebutkan, penetapan tersangka terhadap Anies bertujuan untuk menghabisi pihak oposisi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Makin terbaca kenapa masa jabatan para pimpinan KPK, diperpanjang MK satu tahun untuk menyelesaikan tugas memukul lawan-oposisi dan merangkul kawan-koalisi. Sesuai pesanan kuasa status quo,” ujarnya.

Denny menambahkan, setidaknya terdapat 10 upaya Jokowi untuk menggagalkan pencapresan Anies.

Di samping melalui kasus di KPK, kata dia upaya lainnya juga melalui langkah politik Kepala Staf Presiden, Moeldoko yang hendak membajak Partai Demokrat. Adapun proses yang tengah diupayakan Moeldoko itu, saat ini sedang bergulir di Mahkamah Agung (MA) pada proses peninjauan kembali.

Menyikapi pernyataan Denny, Wakil ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan pihaknya tidak akan menanggapi pernyataan yang bersifat asumsi belaka.

“Proses hukumnya berdasarkan hukum dan alat bukti. Jadi, kita tidak sedang menegakkan dan merespons komentar-komentar,” ujar Ghufron.

Ia menambahkan, isu penetapan tersangka terhadap Anies yang dikaitkan dengan penyelenggaraan Formula E, hanyalah celotehan Denny semata.

“Jadi saya kira yang bisa mengklarifikasi membenarkan adalah Pak Denny saja bukan kami (KPK),” ucapnya.

Diketahui, beberapa waktu lalu Denny Indrayana menyebutkan hakim MK akan memutuskan dilakukannya sistem pemilu tertutup, saat penyelenggaraan Pemilu 2024.

Akan tetapi, isu tersebut tak terbukti. Putusan MK yang digelar mengukuhkan sistem Pemilu dilangsungkan secara terbuka melalui sidang terbuka yang digelar Kamis (15/6/2023) lalu.

Share: Usai Rumor Putusan MK, Denny Indrayana Kembali Sebarkan Isu KPK Bakal Tersangkakan Anies