Isu Terkini

Di Pengadilan, Luhut Tegaskan Tak Terima Disebut ‘Lord’ dan Penjahat

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
YouTube Sekretariat Presiden

Menteri Koordinator bidang Kementerian dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengaku tidak terima disebut penjahat, hingga dicap ‘Lord’ oleh terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Dituduh penjahat: Hal tersebut disampaikan Luhut ketika bersaksi dalam sidang pencemaran nama baik di pengadilan negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Kamis (8/6/2023).

Luhut menyatakan tidak mengalami kerugian materiil dalam kasus tersebut. Namun, kata dia, sebagai mantan prajurit Kopassus secara moral dirinya terganggu dengan tudingan penjahat, hingga dijuluki dengan sebutan ‘Lord’.

“Ya saya terus terang kerugian materiil mungkin tidak perlu dihitung, tapi secara moral anak cucu saya, saya dibilang penjahat saya dibilang ‘lord’, saya bilang apalagi coba. Kalau saya tuduh Anda ada sebagai penjahat atau pencuri pencuri itu kan, Anda tidak bisa terima juga,” tutur Luhut dalam sidang.

Ia menambahkan, telah memberikan kesempatan dua kali kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti untuk menyampaikan permohonan maaf. Akan tetapi, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti enggan melakukannya.

Kronologi: Diketahui, kasus berawal dari unggahan video berjudul Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-Ops militer Intan Jaya di akun Youtube Haris Azhar pada Rabu (20/8/2021).

Dalam video tersebut, mereka membahas laporan sejumlah organisasi, termasuk KontraS tentang bisnis tambang emas para pejabat atau purnawirawan TNI.

Luhut merasa nama baiknya tercemar. Mantan Menkopolhukam itu lalu melaporkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).

Tuntutan: Luhut menuntut Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menyampaikan permintaan maaf atas tudingan tersebut. Luhut menempuh jalur hukum karena Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti enggan memberikan tanggapan atas dua somasi yang dilayangkannya.

Laporan Luhut Binsar Pandjaitan itu terdaftar dengan Nomor Laporan Polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021. Laporan disampaikan ke Polda Metro Jaya karena berkaitan dengan kasus perdata dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Share: Di Pengadilan, Luhut Tegaskan Tak Terima Disebut ‘Lord’ dan Penjahat