Isu Terkini

Seorang Mahasiswi Teknik Universitas Halu Oleo Masuk RS Usai Ikuti Tradisi Serah Seragam

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi/Unsplash

Viral video mahasiswi Teknik Sipil Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara terlihat dalam kondisi lemas, dengan wajah yang tampak babak belur.

Korban kekerasan: Video tersebut salah satunya diunggah akun Twitter @Heraloebss, pada Minggu (4/6/2023). Narasi video tersebut menyebutkan mahasiswi itu menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh dua orang seniornya di kampus.

“Seorang mahasiswi jurusan Teknik Sipil, Pendidikan Vokasi Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara bernama Windi Agustin Fitri (20) menjadi korban kekerasan oleh dua seniornya dikarenakan tradisi menyerahkan seragam jurusan harus disertai dengan kekerasan,” demikian tertulis keterangan video yang diunggah akun Twitter @Heraloebss, Minggu (4/6/2023).

Kronologi: Kapolresta Kendari, Kombes Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan, kasus berawal dari korban bersama rekan seangkatan 2021, dipanggil untuk mengambil baju pakaian dinas harian (PDH) di Gedung Vokasi UHO, Kamis (1/6/2023) sore sekitar pukul 15.00 WITA.

Setibanya disana, korban dan rekan-rekannya tidak langsung diberi seragam. Akan tetapi, mereka menerima arahan dari para seniornya hingga Jumat (2/6/2023) dini hari. Diketahui, korban dikeroyok oleh dua seniornya yang diketahui bernama Siti Fatima dan Nurul Izzatin.

“Sekitar pukul 01.00 WITA, kedua pelaku mendadak memukul korban hingga mengalami luka pada bagian mata sebelah kiri dan kanan, serta bibir kiri. Bahkan, pengeroyokan tersebut sebabkan gigi korban sempat mengeluarkan darah,” jelas Eka melalui keterangan persnya, Senin (5/6/2023).

Masuk RS: Korban kemudian dibawa dan dirawat ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari. Menurut Eka, pengeroyokan saat pembagian PDH D3 Teknik Sipil UHO merupakan tradisi.

“Alasan pelaku maupun korban karena tradisi di jurusannya. Penyebabnya, masalah pembagian baju PDH D3 tehnik sipil,” ucapnya.

Pelaku jadi tersangka: Para pelaku resmi ditahan Polresta Kendari dan ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan terhadap juniornya.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan. Mereka terancam mendapatkan hukuman berupa pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Menolak mediasi: Eka mengungapkan, aksi pengeroyokan terjadi di gedung Vokasi Fakultas Teknik UHO, Kelurahan Kambu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Jumat (2/6/2023) lalu.

Keluarga korban yang melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke polisi, menyatakan menolak mediasi dan mengupayakan proses hukum.

Share: Seorang Mahasiswi Teknik Universitas Halu Oleo Masuk RS Usai Ikuti Tradisi Serah Seragam