Pemerintah menggelontorkan anggaran hingga Rp 966 juta. Alokasinya bakal digunakan untuk pembelian mobil listrik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mobil Dinas Pejabat: Adapun hal tersebut, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Auran ini, membagi anggaran pengadaan kendaraan dinas listrik berbasis baterai untuk PNS eselon I dan II.
Dikutip dari situs resmi kemekeu.go.id untuk rinciannya, harga mobil listrik untuk pejabat eselon I adalah Rp966 juta dan Rp746 juta untuk eselon II. Sementara itu, nominal ini belum termasuk biaya kirim dan pemasangan instalasi daya kendaraan listrik tersebut.
“Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya,” demikian keterangan tertulis dalam beleid yang diteken Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Jumat (28/4/2023) itu.
Ketentuan: Sumber yang sama menyebutkan, bagi satuan kerja baru yang sudah ada ketetapan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pengadaan kendaraan dinasnya dilakukan secara bertahap sesuai dana yang tersedia. Jika kebutuhan kendaraan operasional telah dipenuhi melalui mekanisme sewa kendaraan, maka pengadaan melalui pembelian tidak diperkenankan lagi.
Sementara itu, pelaksanaan pengadaan harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB. Standar barang dan standar Kebutuhan pengadaan kendaraan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Biaya Perawatan: Untuk biaya pengadaan motor listrik adalah Rp28 juta per unit. Sedangkan untuk kendaraan listrik operasional kantor dipatok Rp430 juta per unit.
Selain biaya pengadaan, pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk biaya perawatan tahunan untuk kendaraan listrik PNS. Pemerintah menganggarkan biaya perawatan tahunan mobil listrik PNS sebesar Rp14,84 juta.
Rinciannya, biaya perawatan mobil listrik pejabat eselon I sebesar Rp11,10 juta per tahun dan pejabat eselon II di angka Rp10,99 juta per tahun. Sementara itu, perawatan kendaraan listrik operasional dianggarkan Rp10,46 juta per tahun dan motor listrik sebesar Rp3,2 juta per tahun.