Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT (Rafael Alun Trisambodo) sebagai tersangka dugaan TPPU,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Cuci uang korupsi: KPK menduga Rafael Alun telah mengalihkan, menempatkan, membelanjakan, menyembunyikan, hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang merupakan hasil dari korupsi. KPK akan terus menelusuri aliran dana dan aset-aset kepemilikan Rafael Alun.
Beberapa upaya pengumpulan bukti saat ini telah dilakukan. Di antaranya, dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi.
Terima gratifikasi: Sebelumnya, KPK menemukan aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima Rafael Alun sebesar 90 ribu dollar AS melalui PT AME (Artha Mega Ekadhana).
“RAT diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT AME yang bergerak dalam bidang konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, pada Senin (3/4/2023).
Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dengan memanfaatkan jabatannya saat masih menjadi salah satu penyidik urusan pajak.
Setelah diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada tahun 2011, Rafael Alun juga diduga menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.
Baca Juga:
Skandal Dugaan Korupsi ‘Kardus Durian’ yang Seret Cak Imin Kembali Mencuat
Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Sejak 2011